FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Sembilan Tahun Berlalu, 2 Pembunuh Warga Nangkaan Ditangkap

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Jember , Masih ingat dengan pembunuhan Galau Wahyu Utama (20), mahasiswa semester dua Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember (Unej) yang merupakan warga Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso?

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Nah kini setelah 9 tahun berlalu Satuan Reskrim Polres Jember menangkap ARH (33), warga Kecamatan Jelbuk, dan MR (35), warga Kecamatan Arjasa, pada Senin (21/2/2022).

Keduanya merupakan pelaku pembunuhan Galau Wahyu Utama ( Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/2/2013).

Dijelaskan,Galau merupakan warga Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso. Saat itu, korban ditemukan tewas dengan tubuh terbakar di Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates.

“Saat itu tersangka mengambil satu unit mobil Honda Jazz dari korban,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Dikatakan motif pelaku ARH dan MR ingin menguasai mobil korban.

“Awalnya, pelaku berpura-pura hendak membeli rumah keluarga korban. Pemilik rumah lalu mengutus Galau untuk berkomunikasi dengan kedua pelaku. Mereka pun sepakat bertemu waktu itu,”paparnya.

iklan dalam

Saat itu ,Galau pun menghampiri kedua pelaku dengan mobil. Kedua pelaku lalu mengajak korban bertemu dengan bos mereka.

“Kemudian pelaku beralasan mengajak korban bertemu dengan bosnya yang akan membeli rumah itu,” tegasnya.

Dalam peristiwa tersebut Pelaku lalu menaiki mobil korban. Saat di dalam kendaraan, ARH yang duduk di belakang mencekik leher korban.

Sementara pelaku MR yang duduk di depan, memegangi tangan dan kaki korban.

Setelah korban tewas, kedua pelaku kebingungan saat mencoba menghilangkan jejak.

“Mereka akhirnya memutuskan membakar korban di tempat sepi,” imbuhnya.

Lanjutnya ,”Pelaku diamankan Satreskrim Senin jam 03.00 pagi di Bali,” tukasnya.

Saat ini kedua tersangka itu sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatanya pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 339 KUHP Subsider dan/atau Pasal 365 KUHP.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Raih Kepala Daerah Inovatif Ning Ita Akui Hasil Kolaborasi Jajaran Pemkot Mojokero

Bupati Bondowoso Berangkatkan 215 Mahasiswa KKN STAI At-Taqwa

Era New Normal Babinsa Belindungan Masih Getol Lakukan PAM Penyekatan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih