Situbondo – Tak jera ,komsomsi barang haram tetap dilakukan oleh 2 orang asal Besuki,al hasil Satreskorba Polres Situbondo bersama Polsek Besuki mengamankan 2 warga diduga menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Pil Trex, kemarin.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Besuki Iptu Subandriyo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang diduga menjual atau mengedarkan pil trex.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan,petugas berhasil mengamankan MK (18) warga desa Kalimas Kecamatan Besuki dengan barang bukti 29 butir pil trex.
Selanjutnya, dari tersangka MK, Polsek Besuki berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Situbondo untuk melakukan pengembangan asal pil trex yang diamankan dari tersangka MK.
Tak selang beberapa lama, dipimpin Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran, SH berhasil mengamankan SH, warga Pesisir Kecamatan Besuki yang diduga pemasok pil trex kepada MK ,dengan barang bukti yang ditemukan petugas sebanyak 424 butir pil dextro dalam bungkus plastik klip.
Untuk proses penyidikan, kedua pelaku MK dan SH berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Baca Juga :
- Satpol PP Bondowoso Gelar Khitan Masal
- Wujud Reforma Agraria ,Simbolis PJ Bupati Bondowoso Serahkan 100 Sertifikat
- Serahkan Bantuan Pomba dan Bibit Jagung,PJ Bupati Bondowoso Ingatkan Pentingnya Sinergitas Antisipasi Darurat Pangan
- HUT Satpol PP ,Alun-Alun RBA Kironggo Disulap Jadi Sirkuit Racing Series Kejurprov Bupati Cup 24
- Mayat Pria Ditemukan Terapung di Samping Kapal Perairan Pelabuhan ASDP Lcm KetapangÂ
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo menyampaikan bahwa penangakapan kedua pelaku diduga pengedar obat daftar G atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklajuti Satreskoba dan Polsek Besuki.
“Dalam proses penyidikan Satreskoba, ada 2 pelaku yang diamankan dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 29 butir pil trex dan 424 butir pil dextro “ kata Iptu Nanang. (ans)