BANYUWANGI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,1 gram. Seorang pria berinisial CH (33), warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, ditangkap dalam operasi senyap saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut. CH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru sekitar dua pekan menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Genteng Wetan. Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih disergap petugas di pintu masuk sebuah perumahan setelah sebelumnya dibuntuti berdasarkan hasil penyelidikan.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Rachmat Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari intersep komunikasi jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dari hasil analisis tersebut, Banyuwangi teridentifikasi sebagai salah satu wilayah yang menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika berskala besar.
“Tersangka ini baru sekitar dua minggu keluar dari lapas. Dari pengembangan penangkapan di daerah lain diperoleh informasi mengenai aktivitas jaringan yang mengarah ke Banyuwangi. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan tindakan penegakan hukum hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Rachmat kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, operasi tersebut melibatkan Tim Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Jawa Timur yang memberikan dukungan informasi mengenai pergerakan jaringan. Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pembuntutan terhadap tersangka sebelum melaksanakan penyergapan dengan metode Raid Planning and Execution (RPE).
“Setelah dilakukan pengamatan dan dipastikan identitas serta pergerakannya, petugas langsung melakukan penyergapan di pintu masuk perumahan di wilayah Genteng,” katanya.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 40,1 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Rachmat mengungkapkan, berdasarkan pemetaan terbaru, Banyuwangi kini tidak lagi hanya menjadi daerah lintasan peredaran narkotika, tetapi juga telah berkembang menjadi wilayah tujuan pemasaran. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. BNNK Banyuwangi juga menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Status CH sebagai residivis menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebelumnya, ia pernah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika. Namun, setelah menjalani sekitar empat tahun masa pidana, ia memperoleh pembebasan bersyarat. Dugaan keterlibatannya kembali dalam tindak pidana narkotika berpotensi memperberat konsekuensi hukum yang dihadapinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
“Ancaman hukumannya sangat berat. Selain karena jumlah barang bukti yang cukup besar, status tersangka sebagai residivis yang masih menjalani pembebasan bersyarat juga akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum,” tegas Rachmat.
BNNK Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Banyuwangi. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.














