Situbondo – Sebanyak 927 Ketua dan Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kabupaten Situbondo masa bakti 2019-2025 di lantik oleh Wakil Bupati Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi, Kamis (20/06/2019).
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang berlangsung di Gedung Olah Raga Serbaguna Jl. PB. Sudirman Situbondo tersebut, disaksikan oleh Forkopimda, para camat, kades se Kabupaten Situbondo dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ketua dan Anggota BPD Kabupaten Situbondo yang sudah diambil sudah dilantik dan diambil sumpahnya. “Ketua dan anggota BPD yang habis dilantik agar bersinergi dengan kades untuk membangun desa. Tapi, jangan kongkalikong dengan pemerintah desa. Bekerjalah secara profesional, ” kata wabup dalam arahannya.
Baca Juga :
- Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024
- Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024
- “Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat
- A Beg Rembeg PJ Bupati Bukan Hanya Tampung Keluhan Warga Soal Pertanian
- Simbolis PJ Bupati Bondowoso Serahkan Petikan SK PNS, Kenaikan Pangkat dan Sertifikat Orientasi PPPK
Tak hanya itu saja yang disampaikan wabup dalam arahannya, namun dia juga menegaskan, agar ketua dan anggota BPD bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. “BPD merupakan salah satu ujung tombak suksesnya pembangunan desa. Oleh karena itu, bekerjalah dengan penuh keihklasan agar pembangunan di desa terus berkembang dan maju, ” ujar wabup.
Lebih lanjut, wabup mengatakan, BPD selain digunakan sebagai tempat musyawarah pembangunan di desa juga berfungsi sebagai mitra kepala desa dalam membahas kemajuan berbagai aspek pembangunan. “Aktifitas yang ada di desa harus melalui musyawarah BPD, karena BPD salah satu wadah untuk bermusyawarah, ” jelas wabup.
Dengan musyawarah di desa, sambung wabup, berbagai persoalan di desa bisa di bahas bersama dan bisa mencari solusi agar ada persamaan presepsi dalam berbagai persoalan yang berkembang di desa. “Dasar Pancasila kita adalah musyawarah, maka bermusyawarah di tingkat desa hingga tingkat pusat merupakan hal yang penting,” pungkasnya. (ans)