Situbondo – Aktivitas penambangan di desa Tambak Ukir sempat diprotes warga yang berujung pada pelaporan oleh warga kepada komisi III DPRD Situbondo. Aktivitas penambangan yang dinilai warga telah merugikan dua desa yakni Tambak Ukir dan desa Kendit itu telah merusak jalan desa akibat dilalui oleh kendaraan angkut muat material tambang berupa batu.
Walhasil, laporan warga dua desa itu diijabah oleh komisi III DPRD dan langsung melakukan rapat kerja di kantor desa Tambak Ukir, Selasa, (16/2/2021).
Adapun yang hadir dalam rapat kerja itu yakni dari unsur tokoh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, kepala Bidang Bina Marga PUPR, Mapolsek Kendit, namun sayangnya pemilik tambang SKS berinisial M tidak hadir.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga, Ir. Arifin mengatakan bahwa, pihak SKS akan bertanggung jawab dalam hal tersebut yakni berupa perbaikan jalan yang rusak akibat dump truk.
“Kemarin hal ini sudah kami inisiasi dengan pihak Polres untuk membenahi kerusakan jalan,” ujar Arifin, Selasa (16/2/2021).
Ketika Kabid Bina Marga dicecar pertanyaan oleh warga apakah truk tambang itu boleh melewati jalan desa, Arifin menjawab, “Boleh pak, karena jalan itu untuk jalan umum,” pungkas Arifin.
Sementara itu menurut Kapolsek Kendit, juga menambahkan bahwa,
“Dalam hal ini, untuk perbaikan jalan rusak itu penyandang dana oleh PT SKS dan pelaksana yakni Dinas PUPR,” pungkas Kapolsek Kendit, AKP. Yatno. (ans)