JAKARTA – Penggunaan dana desa 2018 wajib dilaksanakan dengan program padat karya tunai dengan dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek digunakan sebagai upah kepada pekerja yang berasal dari masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo memperkirakan dengan penggunaan dana desa secara padat karya tunai akan menyerap sebanyak lebih dari lima juta tenaga kerja.
Penyerapan tenaga kerja menurut Eko, tidak hanya dengan program padat karya tunai saja yang berasal dari dana desa. Namun, juga dengan program pengembangan prukades yang digagas oleh Kemendes PDTT dengan membuat cluster ekonomi di desa seperti mengembangkan komoditi jagung, gula, dan garam serta komoditi lainnya.
“Kita sudah melakukan MoU antara kabupaten dan dunia usaha untuk program prukades ini. Dengan Mou ini diperkirakan akan ada tambahan tenaga kerja lagi sebanyak 10 juta tenaga kerja,” katanya.(put)