Beranda Hukum & kriminal Polres Bondowoso Amankan 10 Tersangka Tindak Kejahatan

Polres Bondowoso Amankan 10 Tersangka Tindak Kejahatan

0
IMG-20250408-WA0090

 

BONDOWOSO – Sepanjang bulan Ramadhan 1443 H, Polres Bondowoso mengamankan 10 orang tersangka dari berbagai kasus tindak kejahatan.

Kasus perjudian tiga tersangka, narkoba tiga tersangka, pencurian dengan kekerasan satu tersangka.

Screenshot_20250408-225940

Kemudian, tindak pidana menyimpan Senpi amunisi seorang tersangka, tindak pidana menyimpan handak (bahan peledak) dua tersangka.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, saat release Operasi Ketupat 2022, menyampaikan untuk tindak pidana kasus narkoba pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu kaleng plastik yang berisi pil logo Y sebanyam 2.127 butir. Kemudian pil logo DMP sebanyak 1.000 butir.

“Tersangka saat ini sudah ada di Mapolres Bondowoso semua, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” tuturnya, Jum’at (22/4/2022).

Untuk seorang tersangka berinisial T (40) warga kecamatan Botolinggo, ditangkap karena menyimpan dua Senpi rakitan laras panjangan dengan 21 butir amunisi.

1744129950993

Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu, mengaku Senpi ilegal tersebut digunakan untuk menjaga berkebun dan berburu.

“Kami masih dalami dapatnya darimana, lalu ada tidak peredarannya disini yang menjual Senpi rakitan seperti itu,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo,menyampaikan bahwa senjata api dengan amunisi tajam kaliber 5,56 mm telah dimiliki pelaku selama sekitar satu tahun.

“Kita amankan di rumah,” imbuhnya.

Atas perbutanya pelaku disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya sekitar satu tahun,” pungkasnya.

Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran