FeaturedHukum & kriminal

Pesta Sabu Satu Tersangka Diamankan Polres Banyuwangi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANYUWANGI – Asyik pesta sabu-sabu, sejumlah pemuda digerebek aparat Polsek Rogojampi. Mereka digerebek di sebuah rumah milik warga Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (2/5/2018) kemarin.

Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono tersebut berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (30) asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Songgon. Sedangkan tiga temannya (dirahasiakan, red) berhasil kabur dari aksi penggerebekan polisi.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya  sebuah bong, plastik klip bening berisi sabu-sabu, sebuah plastik klip bening kosong bekas sabu yang telah digunakan, sebuah pipet kaca yang ada sisa sabu, 2 buah sedotan plastik berwarna putih, sebungkus rokok merk Marlboro sisa 6 batang, korek api gas merk tokai berwarna hijau, sebuah lilitan plastik warna putih bening yang ujungnya terbakar, serta sebuah HP merk Samsung J2 berwarna hitam.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono menjelaskan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sejumlah pemuda sedang pesta sabu-sabu. Setelah dilakukan pengecekan informasi benar adanya, langsung dilakukan penggrebekan. FA terlihat sedang on berat akibat reaksi barang haram.

“Setelah itu petugas melakukan penangkapan kepada tersangka, petugas juga berhasil menangkap FA, sedangkan 3 rekannya lainnya kabur melarikan diri, selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Rogojampi untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil tes urin, FA dinyatakan positif memakai zat psikoterapika jenis sabu-sabu. Tersangka langsung dikirimkan ke Unit Narkoba Polres Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, tersangka ini akan terancam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 114 sub 112 dengan ancaman pidana bisa 12 tahun penjara.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Tragis Karier Kajari Bondowoso Berujung Ditangan KPK

Puluhan Sopir MPU di Situbondo Ngluruk Kantor Uji KIR

Lagi , Pemkab Bondowoso Terima Opini WTP dari BPK- RI

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih