Hukum & kriminal

Perwira Polisi Tembak Adik Ipar Setelah Dengar Ada Bisikan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

MEDAN – tapalkudamedia.com , Perwira polisi Kompol Fah (41) menembak adik iparnya Jumingan (33) setelah mendengar ada bisikan. Fakta ini terungkap setelah Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut memeriksa tersangka (33)

Bisikan itu terdengan di telinga sebelah kanan pelaku yang mengatakan, “Ini Jahat Tembak Saja”.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Sabtu (7/4/2018), mengatakan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka itu, telah dilakukan pemeriksaan tes kejiwaan.

Tes Kejiwaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) terhadap oknum perwira Polri itu, menurut dia, dilakukan oleh dokter ahli jiwa.

“Pemeriksaan tersangka Fah, dilaksnakan di sebuah ruangan Reskrimum Polda Sumatera Utara, Jumat (6/4),” ujar Kombes Pol Rina.

Ia mengatakan, tes pemeriksaan kejiwaan terhadap Kompol Fah, dan keluarga akan dilanjutkan oleh Dokter Ahli Jiwa Pusdokkes Mabes Polri.

“Penyidik Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang tetangga, dan 4 orang dari pihak keluarga,” kata mantan Kapolres Binjai itu.

 

iklan dalam

Baca Juga :  Belum Tahu Modusnya , Oknum Polisi Diduga Tembak Mati Adik Ipar 

Sebelumnya, Personel Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan oknum perwira berpangkat Kompol berinisial Fah (41) yang menembak hingga tewas adik iparnya bernama Jumingan (33) di kediamannya Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Oknum Kompol Fah, saat ini bertugas sebagai sekretaris pribadi (sespri) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kompol Fah juga pernah bertugas sebagai Wakapolres Lombok Tengah, Polda NTB.

Peristiwa penembakan terhadap korban Jumingan, terjadi Rabu (4/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah kejadian tersebut, pelaku Kompol Fah menyerahkan diri beserta senjata apinya ke Wakapolrestabes Medan.

Kasus penembakan tersebut sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Petugas saat ini masih terus menyelidiki motif penembakan yang dilakukan oknum perwira Polri itu.

Polda Sumut juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu pucuk senjata revolver, enam butir selongsong amunisi, dua butir proyektil utuh, empat butir pecahan proyektil, dan satu buah kartu senpi.

Pelaku penembakan tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana.(fzy)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Diduga Curi HP, Terlibat Adu Mulut Hingga Saling Tikam

Pesta Sabu Oknum ASN Pasuruan Diciduk

10 Jam Geledah 2 Rumah Bupati Mojokerto: KPK Amankan 5 Jet Ski, 6 Mobil Mewah, dan 2 Motor

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih