FeaturedHukum & kriminalPeristiwa

Pengacara Muda Dedi Rahman Hasyim Berhasil Eksekusi 2 Ruko dan Rumah Sesuai Penetapan PN Bondowoso

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Eksekusi sebidang tanah perkara yang di atasnya berdiri sebuah bangunan sebagaiman dalam setifikat Hak milik (SHM)No.1530 di Kelurahan Kotakulon ,Kecamatan Kota Bondowoso,Jawa Timur resmi di eksekusi pihak Pengadilan Negri Bondowoso,Rabu.14/11/3018.
Sebidang tanah dan bagunan di menangkan oleh Ahmad Fausi ,sedangkan penguasa hukum yang menangani kasus tersebut adalah Dedi Rahman Hasyim, SH.MH dan Saiful Rijal, SH.
Dalam eksekusi yang ditetapkan Pengadilan Negri Bondowoso. tertanggal 6 November 2018. Nomer.09/pdt.eks.HT/2018/PN.Bdw.
Dalam penetapan pengadilan tanah dan bangunannya resmi menjadi hak milij Ahmad Fausi.
Ketika dijumpai sejumlah awak media dilokasi eksekusi, Ahmad Fausi didampingi pengacara LBH API.Dedi Rahman Hasym, SH.MH
Dedy pangilan akrapnya
,memaparkan,” Ya betul saya pengacara pemenang yang di tetapkan oleh Pengadilan Negri ,saya selaku kuasa hukum dari Ahmad Faizi, yang menang dalam penetapan oleh Pengadilan Negri Bondowoso hari ini Rabu 14 November 2018 ini dinyatakan resmi tanah yang di atasnya berdiri dua ruko dan rumah telah sukses di eksekusi,dan saat ini dalam penguasaan pihak kami dan kelien,”tegas pengacara muda yang mulai naik daun ini.
Pantauan dilapangan eksekusi yang di lakukan berjalan dengan lancar dengan pengawalan pihak kepolisian dari polres Bondowoso, sehingga Ahmad Fausi berhak atas tanah dan bangunanya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Kodim 0824 Jember Gandeng FKPPI Salurkan Bantuan pada Korban Bencana

Hamparan Red Karpet, Warnai pagelaran Mother’s Day Fashion On The Street

Gandeng Komunitas, Polres Situbondo Berbagi Takjil dan Sembako serta Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih