Situbondo- Pejabat publik yang tak mau medaftarkan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu dicurigai. Mendagripun tak mau melantik pejabat yang enggan menyerahkan laporan harta kekayaannya.Pernyataan ini disampaikan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso, di Kantor DPRD Situbondo, Jum’at ,19/07/2019,Sore.
Menurut Budi Santoso, kesadaran pejabat mendaftarkan LHKPN,merupakan bentuk kepatuhan mendukung pemberantasan korupsi. Sebab jika niatnya menjadi pejabat baik, pasti tidak akan susah mendaftarkan LHKPN ke KPK.
“Dihadapan para anggota DPRD baru hasil Pemilu 2019, pelaporan LHKPN dilakukan sebelum menjabat, saat menjabat dan setelah selesai menjabat,”harapnya.
Menurutnya, KPK hanya menjalankan perintah undang-undang, karena melaporkan LHKPN menjadi dasar pencegahan korupsi.
- KPU Bondowoso Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024
- Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024
- Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor
- Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh Disnakertrans Banyuwangi Berkomitmen Diperingatan Hari Buruh
- Partai Berlambang Bumi Dan Sembilan Bintang Banyak Diminati Bakal Calon Bupati di Banyuwangi
Budi Santoso mengaku, untuk 45 anggota DPRD Situbondo periode 2014-2019, masih ada empat orang anggota dewan belum mendaftarkan LHKPN menjelang purna tugas.
Budi Santoso memuji Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang memiliki komitmen tinggi pencegahan korupsi. Mendagri sudah menerapkan tak mau melantik pejabat jika tak melaporkan harta kekayaannya.
Lebih jauh Budi Santoso menegaskan, KPK terus melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya melalui roadshow “Jelajah negeri bangun antikorupsi”. Tahun ini KPK melakukan roadshow di 28 Kabupaten/Kota tersebar di tiga Provinsi. Dari 28 Kabupaten/Kota sebanyak 17 Kabupaten/Kota berada di Jawa Timur, salah satunya di Kabupaten Situbondo. KPK akan mengakhiri kunjungannya di Situbondo Minggu besok.