FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Pemkot Mojokerto Siap Sosialisasikan Standar Layanan Informasi Publik

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

MOJOKERTO – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Santi Ratnaning Tias Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menyampaikan siap melaksanakan dan mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Hal itu usai mengikuti sosialisasi PerKI Nomor1 Tahun 2021 di Gedung Arjuno Kantor Bakorwil III Malang, Jumat (22/4/2022).

“Kami siap mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,”jelasnya.

Dikatakan bahwa sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Diskominfo Kab/Kota dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemkab/Pemkot se-Jawa Timur ini, menghadirkan narasumber komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim.

iklan dalam

Materi terkait Standar pelayanan Informasi Publik disampaikan oleh Edi Purwanto, sementara Materi tentang Peraturan KI nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik yang disampaikan oleh A. Nur Aminuddin.

Pada Kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin mengatakan, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010.

Dikatakan, dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) yang baru ini akan ada beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang sangat signifikan.

Ini merupakan standar pelayanan yang mencoba menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi yang ada di masyarakat saat ini.

“Mudah-mudahan PerKI ini nantinya bisa menjadi pedoman badan publik dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di daerah masing-masing,” katanya.

Menurut Imadoeddin, dengan lahirnya PerKI yang baru ini nantinya akan menjadi rujukan bagi badan publik dalam menentukan dan menetapkan standar layanan informasi publik.

“Dalam menyikapi PerKI yang baru ini, badan publik dihimbau untuk tidak perlu panik dan tidak perlu emosi, karena ini merupakan peraturan yang harus kita jalankan dan patuhi bersama,” pungkasnya.

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Dapur dan Gudang Pupuk di Banyuputih Terbakar

TNI Juga Bisa Jadi Relawan ini Buktinya

Sosialisasi Larangan Menyembelih Ternak Produktif di RTH Situbondo

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih