Beranda Politik & Pemerintahan Panwascam Mlandingan Tindak Tegas Pemasangan APK yang Tidak Sesuai Aturan

Panwascam Mlandingan Tindak Tegas Pemasangan APK yang Tidak Sesuai Aturan

0
IMG_20240826_000057

Situbondo , tapalkudamedia.com

Untuk mensukseskan Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, Kasi Tramtib Kecamatan Mlandingan mengajak masyarakat di Kecamatan Mlandingan untuk senantiasa dapat terus menjaga kondusifitas keamanan, dan ketertiban.

Berdasarkan hal tersebut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) didampingi petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI, pada Kamis (5/4/2018) secara serentak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wagub Jawa Timur di 17 kecamatan.

Untuk wilayah Kecamatan Mlandingan , Ketua Panwascam   Zekkiuddin mengatakan, penertiban APK berupa baliho dan spanduk Paslon Gubernur-Wagub Jawa Timur yang digelar pada 5 April 2018 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2018

Baca Juga : Anggaran BK APK KPU Pasuruan Capai 1 M  

Hal tersebut menurut Panwascam juga  dan mengacu pada Intruksi Panwas Kabupaten. Sesuai hasil koordinasi sejumlah pihak, diantaranya Panwas, KPUD , Satpol PP , Polres Situbondo, TNI dan Tim masing-masing  Tim Pemenangan Paslon yang digelar pada tanggal 3 April lalu.

“Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 pada Pasal 76, telah diatur tentang mekanisme dan sangsi terhadap pelanggaran kampanye, termasuk pemasangan APK,” ungkapnya, Jumat (6/4/2018).

Lebih lanjut  Zekkiuddin mengakui bahwa  APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang tidak sesuai aturan dimana APK tersebut  dipasang sebelum tanggal 21 Maret ,oleh masing-masing Tim Pemenangan Paslon.

Berdasarkan hal tersebut   maka bila ada yang melanggar diberikan  teguran dan perintah agar masing-masing tim pemenangan Paslon untuk menurunkan atau mencopot APK tersebut selambat-lambatnya  1X24 jam.

“Karena teguran dan perintah tidak diperhatikan dan diindahkan, terpaksa APK yang dipasang sebelum tanggal 21 Maret dan tidak sesuai aturan itu ditertibkan. Hal ini kita lakukan sesuai mekanisme dan sebagaimana yang tertuang dalam surat intruksi Panwascam se Kabupaten Situbondo,” tegasnya.

Sementara itu Camat Mlandingan, Iddha Arum Bawana, SSTP, M.Si melalui Kasi Trantib, Andre Setiawan menyebutkan, sejumlah APK yang dinilai menyalahi aturan dan telah dicopot itu berada di 6 titik dan tersebar di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Mlandingan. “Dua APK berada di Dusun Pengabetan Barat dan Semek Desa Selomukti, telah ditertibkan petugas. Sedangkan beberapa APK di 4 titik lainnya, telah diturunkan sendiri oleh warga,” tandasnya (hk)

 

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini