FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Nodai Bulan Ramadhan 66 Pemuda Diamankan Saat Pesta Miras dan Ganja

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan bahwa ada 66 remaja diamankan.

Betapa tidak ,66 pemuda merayakan anniversary Club Vespa ke II di kawasan wisata Hutan Bambu Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro menodai malam Ramadhan degan menggelar pesta miras dan ganja.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

” Hang ditetapkan tersangka ada 11 orang, karena kedapatan menyimpan barang bukti berupa ganja. Sedangkan 31 orang lainnya positif mengkonsumsi ganja dan akan direhabilitasi,”paparnya.

Dijelaskan bahwa akibat dari perbuatannya tersebut mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

iklan dalam

Selain itu kata Kapolres 24 orang lainnya kedapatan pesta minum miras dilokasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan barang  tersebut di dapat dari berbagai daerah seperti Kabupaten Malang dan Banyuwangi,” tegasnya.

Menurutnya kesebelas tersangka tersebut mayoritas mahasiswa.

“Bahkan tadi ada rektornya kesini, salah satu dari mereka kena ancaman DO dari kampus,” kata,Kamis (21/4/2022).

Atas perbuatannya kini kesebelas pemuda tersebut diduga terjerat pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 12 Milyar.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Kota Santri Antusias Sambut Kedatangan Kirap Obor Asian Games XVIII

Ditpolairud Ringkus Jaringan Narkoba  Jawa – Bali

Golkar Fokus Pada Diskusi Tentang Gagasan dan Strategi

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih