LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan bahwa ada 66 remaja diamankan.
Betapa tidak ,66 pemuda merayakan anniversary Club Vespa ke II di kawasan wisata Hutan Bambu Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro menodai malam Ramadhan degan menggelar pesta miras dan ganja.
” Hang ditetapkan tersangka ada 11 orang, karena kedapatan menyimpan barang bukti berupa ganja. Sedangkan 31 orang lainnya positif mengkonsumsi ganja dan akan direhabilitasi,”paparnya.
Dijelaskan bahwa akibat dari perbuatannya tersebut mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Selain itu kata Kapolres 24 orang lainnya kedapatan pesta minum miras dilokasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan barang tersebut di dapat dari berbagai daerah seperti Kabupaten Malang dan Banyuwangi,” tegasnya.
Menurutnya kesebelas tersangka tersebut mayoritas mahasiswa.
“Bahkan tadi ada rektornya kesini, salah satu dari mereka kena ancaman DO dari kampus,” kata,Kamis (21/4/2022).
Atas perbuatannya kini kesebelas pemuda tersebut diduga terjerat pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 12 Milyar.