Bondowoso – Selama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Nawari Hary Susanto selalu berpindah tempat. Bukan hanya antar kota di pulau Jawa, namun juga lari keluar pulau seperti Bali.
” Saya selalu berpindah tepat, seperti Malang, Surabaya, bahkan ke pulau Bali,” beber mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bondowoso, di Lapas Kelas II Bondowoso, Selasa (16/72019).
Baca Juga :
- Diskominfo Bondowoso Dorong Literasi Informasi dan Digitalisasi Desa dengan Pembinaan KIM
- Bank Jatim KC Bondowoso Serahkan CSR, Dorong Digitalisasi Transaksi dan Literasi Keuangan
- Kodim 0822 Bondowoso Serahkan 41 Truk Operasional untuk Koperasi Merah Putih
- Perkuat Ekonomi Desa ,41 Kendaraan Operasional KDKMP Diserahkan
- Kewajiban Pajak dalam Pinjam Pakai Kendaraan Dinas
Nawari bercerita tentang perjalanannya sebelum menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 11 Juli lalu .Ia buron sekira 1,5 tahun, setelah mendapatkan kabar kalah di Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan kasasi pada tahun 2016.
Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso pada 2015 lalu , Nawari divonis 5 bulan kurungan atas penganiayaan yang dilakukan.
Dikatakan , selama menjadi DPO dirinya dihantui kecaman. Aparat penegak hukum, juga seperti bayangan yang selalu membuntuti. Setelah berifikir lama, dia memutuskan menyerahkan diri. Dukungan itu juga dari pihak keluarga, agar Nawari cepet menyelesaikan perkara yang selalu membayanginya.
“Lebih baik saya menyerahkan diri, perasaan selalu dihantui kecaman,” ujarnya.
Nawari menyadari apa yang telah dilakukannya dulu melanggar hukum yang pada ujungnya harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dia, akan menjalani masa hukuman sekira satu bulan kedepan di Lapas Klas II B Bondowoso.
“Ini memang resiko dari semua yang saya lakukan,” pungkasnya.










