FeaturedKesehatan

Menkes Tunda Pelaksanaan Imunisasi Vaksin Rubella bagi Muslim

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu merupakan hasil pertemuan Menkes dengan Ketua MUI pada Jumat 3 Agustus 2018, sesuai siaran pers MUI, Sabtu (4/8/2018).
Adapun untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan secara syar’i, imunisasi tetap bisa dilaksanakan.

Selain itu, hasil pertemuan diketahui bahwa Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.

Selanjutnya, atas permintaan Kemenkes, Komisi Fatwa MUI akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.

iklan dalam
6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Pertemuan kedua belah pihak digelar untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang merupakan program pemerintah.
Ilustrasi.
“Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.
Menurut Asrorun, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi SII tersebut halal atau haram.
Dalam pertemuan tersebut, sesuai Fatwa Nomor 4/2016, MUI menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Asrorun menambahkan, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.
Ditegaskannya, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, wakil ketua umum, beberapa ketua dan wakil sekjen MUI, Direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI, serta sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa.
Sementara dari Kemenkes hadir Menkes Nila Moeloek, Dirjen P2P, staf ahli, serta Dirut PT Biofarma selaku importir vaksin MR.qlh)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Dewan Pers Akan Segera Terjubkan Tim ke Daerah-daerah untuk Memverifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan AMSI

48 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Dimutasi oleh Bupati Bondowoso

Tokoh Masyarakat Tolak Dana Pinjaman PEN, Datangi Kantor Pemkab Situbondo

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih