Beranda Lensa Nusantara Lantik Dua PJ Bupati Ini Pesan PJ Gubernur Jatim

Lantik Dua PJ Bupati Ini Pesan PJ Gubernur Jatim

0
Oplus_131072
IMG_20240826_000057

SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono melantik Muhammad Hadi Wawan Guntoro sebagai Pj. Bupati Bondowoso dan Teguh Narutomo sebagai Pj. Bupati Jombang .

Prosesi pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (23/7/2024).

Untuk diketahui Muhammad Hadi Wawan Guntoro dilantik menggantikan PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto. Sementara Teguh Narutomo dilantik menggantikan Pj. Bupati Jombang Sugiat yang mundur dari jabatan karena akan mengikuti pilkada serentak.

Pj. Gubernur Adhy Karyono berpesan kepada Pj. Bupati Bondowoso dan Pj. Bupati Jombang agar segera menjalin sinergi, kolaborasi dan koordinasi bersama DPRD kabupaten serta Forkompinda setempat.

Koordinasi segera tersebut dibutuhkan
terutama terkait siklus anggaran PAPBD.Selain itu sinergi yang kuat juga sangat dibutuhkan untuk bersama-sama
melakukan strategi pengamanan Pilkada serentak pada 27 November
mendatang.

“Tolong segera lakukan koordinasi,
pertama terkait siklus anggaran, kemudian tolong ikut mengamankan Pilkada serentak, memaksimalkan pelayanan publik serta menjalankan roda pemerintahan dengan baik,”harapnya.

Kendati memimpin dalam waktu singkat, Adhy mengatakan bahwa, tugas Pj Bupati juga ikut serta bertanggungjawab memberikan keamanan dan kenyamanan saat Pilkada serentak.

“Tugas berat Pj. Bupati yang baru,
mengingat pilkada serentak akan
berlangsung November. Saya minta
menjaga kondusifitas dan netralitas ASN sebagai penanggungjawab Pilkada,”tegasnya.

Selain itu Pj. Bupati juga harus
memberikan pelayanan yang maksimal
sebagai bidang yang harus dikontrol dan diperhatikan baik untuk melanjutkan roda pemerintahan.

“Mulai saat ini segera bekerja dan tidak
ada kata menunggu. Saya kira setelah
dilantik langsung memberikan pelayanan publik agar pemerintah terus berjalan,” pintanya.

Untuk diketahui ,Pelantikan oleh Pj. Gubernur Jatim tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Rl tertanggal
tanggal 16 Juli 2024. Tepatnya SK
Mendagri nomor 100.2.1.3/1428 Pj. Bupati Bondowoso dan SK Mendagri nomor 100.2.1.3/1429 untuk Pj. Bupati Jombang.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000