Bondowoso — Sidang gugatan sengketa kepengurusan Yayasan Dharut Thalabah Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, kembali mengalami penundaan.
Sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5/2026) di Pengadilan Negeri Bondowoso ditunda setelah pihak tergugat kembali tidak menghadiri persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Haryono, menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat membuat majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan.
“Pada sidang kedua ini, pihak tergugat kembali tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Yang hadir hanya kuasa hukum beserta notaris terkait, sehingga hakim memutuskan sidang kembali ditunda,” ujar Haryono,Kamis ,7/05/2026, kepada sejumlah wartawan usai persidangan.
Haryono menjelaskan, gugatan tersebut bermula dari terbitnya akta notaris baru terkait perubahan susunan pengurus Yayasan Dharut Thalabah.
Menurutnya, perubahan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengurus yayasan yang sah.
Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan.
“Klien kami selaku ketua yayasan merasa perlu meluruskan persoalan ini melalui jalur hukum karena perubahan kepengurusan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya,” katanya.
Lebih lanjut, Haryono menyebut perubahan pengurus dilakukan secara tergesa-gesa melalui notaris yang berkedudukan di Kabupaten Jember. Padahal, menurutnya, pengurus yayasan yang sah hingga saat ini masih dalam kondisi sehat dan aktif menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan AD/ART yayasan, pergantian ketua hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Dalam perkara ini tidak ada unsur yang menjadi dasar untuk mengganti atau mengubah susunan pengurus yayasan, karena kondisi yayasan pada saat itu berjalan baik,” tegasnya.
Pihak penggugat menilai prosedur yang ditempuh tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, gugatan diajukan terhadap pihak pengurus yayasan yang saat ini menjabat sebagai ketua yayasan versi baru, termasuk notaris yang dianggap turut serta dalam penerbitan akta baru tersebut.(pur)
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam persidangan maupun tanggapan atas gugatan yang diajukan.











