BONDOWOSO – Keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta APBD Perubahan menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso.
Dewan kini berpacu dengan waktu agar proses penganggaran tidak berujung pada tertundanya program pemerintah dan potensi anggaran menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Ketua Banggar DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam pembahasan anggaran bukan sekadar persoalan administratif.
Lebih dari itu, ketepatan jadwal menentukan seberapa cepat anggaran dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Dhafir, tahapan penyusunan KUA-PPAS APBD 2027 semestinya telah berjalan sesuai jadwal sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
“Kalau sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, KUA-PPAS tahun 2027 itu sebenarnya sudah masuk pada minggu kedua Juli 2026. Kemudian diserahkan paling lambat akhir Juli,” kata Dhafir kepada wartawan di Kantor DPRD Bondowoso, Jumat (4/9/2026), seusai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, proses penyusunan APBD Perubahan juga memiliki tahapan dan batas waktu yang harus dipenuhi.
Namun Dagir mengaku sudah menanyakan prihal keterlambatan tersebut, dalam pelaksanaannya, pihak eksekutif menyampaikan adanya perubahan regulasi dan sejumlah penyesuaian yang berdampak terhadap jadwal pembahasan.
Meski demikian, DPRD Bondowoso tidak ingin keterlambatan tersebut berlarut-larut. Banggar bersama pihak terkait terus melakukan pembahasan untuk mengejar ketertinggalan waktu.
“Teman-teman di DPRD tetap melakukan pembahasan. Bahkan Sabtu dan Minggu pun kami rapat, karena bagaimanapun masyarakat menunggu,” tegasnya.
KUA-PPAS Jadi Fondasi APBD
Dhafir menekankan bahwa KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam siklus penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menyepakati arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta batas plafon belanja sebelum dituangkan lebih lanjut dalam APBD.
“Dasar penyusunan APBD adalah KUA-PPAS. Setelah ada nota kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, itu kemudian menjadi dasar untuk menyusun APBD,” jelasnya.
Karena itu, keterlambatan pada tahapan KUA-PPAS dinilai dapat memengaruhi tahapan berikutnya. Jika tidak segera diselesaikan, efeknya bukan hanya pada proses administratif, tetapi juga dapat merembet pada pelaksanaan program yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Banggar DPRD Bondowoso pun memasang target agar kesepakatan pembahasan dapat dicapai pada pekan depan. Target tersebut dinilai krusial karena APBD Perubahan masih harus melewati tahapan selanjutnya, termasuk proses evaluasi oleh gubernur.
“Minggu depan kita akan sepakati. Karena akhir September harus selesai, kemudian nanti akan dievaluasi gubernur,” ujarnya.
Kejar Waktu agar Anggaran Tidak Menjadi SiLPA
Dhafir mengingatkan, keterlambatan pembahasan APBD Perubahan dapat berpengaruh terhadap waktu pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.
Semakin terlambat disahkan, semakin sempit pula waktu yang tersedia bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan program hingga akhir tahun anggaran.
Kondisi tersebut berpotensi membuat anggaran yang telah dialokasikan tidak terserap secara optimal.
“Kalau terlambat, gubernur tidak bisa mengevaluasi. Itu akan menjadi SiLPA. Makanya anggaran perubahan kita percepat supaya bisa cepat bekerja dan tidak menjadi SiLPA,” katanya.
Menurut Dhafir, percepatan pembahasan karena itu bukan semata-mata mengejar tenggat administratif. Ada kepentingan publik yang harus dijaga agar anggaran yang telah direncanakan benar-benar dapat memberikan manfaat.
DPRD Bondowoso, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut agar pembahasan berjalan cepat namun tetap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Karena masyarakat sudah menunggu,” pungkasnya.














