Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melantik dan mengambil sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor KPU setempat.
Dua orang tersebut ditugaskan sebagai PPS di Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso dan Desa Gunungsari Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi bersama dua anggota KPU lainnya, Sunfi Fahlawati dan Amirudin Makruf hadir dalam acara tersebut yang dilaksanakan pada 15.00 WIB juga hadir pula Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso.
” Ya ,kegiatan Pelantikan PAW PPS tersebut dilaksanakan karena salah satu PPS Desa Sukowiryo menjadi PAW PPK Bondowoso, sedangkan untuk PPS Desa Gunungsari mengundurkan diri karena diterima kerja di tempat yang lain dan dirasa tidak bisa membagi waktunya sehingga mundur sebagai PPS,”jelas Junaedi.
Pihaknya telah melakukan beberapa kali pelantikan PAW sejak Januari 2023. PAW diperlukan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan, karena ada yang mengundurkan diri.
Ia mengingatkan kepada anggota PPS yang baru, agar memegang aturan atau regulasi dalam menjalankan tugas, terutama untuk memegang kode etik.
Adapun tahapan pemilu sudah berjalan yang saat ini, di antaranya pada pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebentar lagi akan ditetapkan menjadi DCT.
“Peserta pemilu sudahjelas, tinggal . Daftar pemilih juga telah ditetapkan,” ungkapnya.
Junaedi berharap PPS baru segera beradaptasi dengan PPS yang lain, serta keluarga besar penyelenggara pemilu. Mereka juga mesti menjaga netralitas dan hubungan yang sama antarpeserta pemilu.
“Target penyelenggara pemilu tentu adalah sukses penyelenggaraan, sukses tahapan, dan sukses administrasi,” tandasnya.
Setelah pelantikan selesai Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi, menyampaikan kepada kedua PAW PPS yang baru dilantik untuk segera bergabung dengan PPS yang lainnya