Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan apresiasinya atas yang dilakukan oleh Bupati KH.Salwa Arifin yang menegaskan akan mematuhi dan melaksanakan rekomendasi Komisi ASN dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Ini yang harus direspon positif. Bahwa Bupati menghormati DPRD, dan tentu DPRD juga menghormati Bupati. Karena punya tugas dan fungsi yang berbeda, walaupun sebenarnya, dalam UU 23 tahun 2014, Pemda itu adalah Bupati dan DPRR,” jelasnya usai mengikuti upacara pelantikan dan pengambilan sumpah pegawai negeri sipil, di Pendapa Bupati, Kamis (26/12/2019).
Dikatakan bahwa meskipun telah dikembalikan ke posisi semula namun demikian paripurna interpelasi berikutnya tetap dilaksanakan dengan agenda menyampaikan sikap fraksi-fraksi.
“Ya sudah, artinya apa persoalan mekanisme memang harus dibawa ke Bamus. Artinya, karena interpelasi ini kan DPRD, bukan lagi interpelasi pemohon, bukan lagi fraksi-fraksi, tapi DPRD. DPRD itu ada 45 orang, terdiri dari fraksi-fraksi. Maka, diperlukan paripurna sikap fraksi-fraksi,”katanya.
” Artinya apa, karena itu pendapat DPRD, keputusan DPRD melalui paripurna. Kemarin sudah dijawab oleh Bupati, seperti yang saya katakan kemarin itu agenda pokok kemarin adalah jawaban Bupati. Tidak kemudian disikapi pada saat itu, maka apa yang didengar, yang didapat oleh teman-teman harus disampaikan di paripurna melalui pendapat fraksi-fraksi,”ungkap politikus PKB ini.
Ditanya perihal pelantikan beberapa waktu lalu apakah bermasalah, Ahmad Dhafir mengaku bahwa dirinya tak mengatakan bermasalah, tapi hal itu menjadi pertanyaan interpelasi. Apalagi, DPRD sendiri salah satu tugas fungsinya yakni menampung, memfasilitasi, dan menindak lanjuti aspirasi.
“Interpelasi itu hakikatnya tabayyun, klarifikasi, menanyakan yang perlu mendapatkan penjelasan dari Bupati. Kemudian dijelaskan, dan kemudian sekarang dilaksanakan, yakni mengembalikan camat menjadi Sekcam itu. Ini bukti iktikad baik Bupati, merespon apa yang menjadi materi interpelasi. Inilah fakta bahwa ekesekutif dan legislatif bermitra,” tegasnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya terkait Mutasi salah seorang ASN pada September 2019 lalu, kini telah dikembalikan ke posisi semula.
Kekeliruan mutasi ASN yang dimaksud yakni ASN golongan IV/A Pemkab Bondowoso bernama Muhdar yang dikembalikan ke posisi semula sebagai Sekretaris Camat Taman Krocok. Sebelumnya, pada jabatan Camat yang diembannya sejak mutasian pada September 2019 lalu.
Beranda Politik & Pemerintahan Ketua DPRD Apresiasi Bupati Terkait Pengembalian Camat Taman Krocok ke Posisi Semula