Beranda Lensa Nusantara Kejar Tenggat 30 September, Inspektorat Bondowoso Genjot Dokumen MCP, Evaluasi Kinerja, dan...

Kejar Tenggat 30 September, Inspektorat Bondowoso Genjot Dokumen MCP, Evaluasi Kinerja, dan SPI

1784696982808

BONDOWOSO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mempercepat pemenuhan dokumen untuk kebutuhan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), evaluasi kinerja pemerintah daerah triwulan III, serta tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI).

Upaya tersebut dilakukan Inspektorat Bondowoso dengan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan bagian terkait di lingkungan Pemkab Bondowoso, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut tidak sekadar menjadi forum pengumpulan administrasi. Inspektorat mendorong agar pemenuhan dokumen dilakukan secara terintegrasi sehingga OPD tidak harus berulang kali menyiapkan data yang sama untuk kepentingan yang berbeda.

Inspektur Bondowoso, Agung Trihandono, mengatakan hasil koordinasi menunjukkan bahwa satu dokumen ternyata dapat digunakan untuk memenuhi beberapa kebutuhan sekaligus.

“Kalau dulu ada permintaan MCP OPD, kami minta data. Ada permintaan data untuk SPI, kami minta lagi. Kemudian ada evaluasi kinerja pemerintah daerah setiap triwulan, kami kembali meminta data. Sekarang tidak seperti itu. Ternyata satu data bisa digunakan untuk memenuhi tiga permintaan dokumen,” ujar Agung usai rapat koordinasi di Kantor Pemkab Bondowoso.

Satu Data untuk Tiga Kebutuhan
Untuk mencegah OPD berulang kali mengunggah dokumen yang sama, Inspektorat menyiapkan mekanisme penyimpanan dokumen secara terpusat melalui Google Drive.

Setiap OPD nantinya memiliki ruang penyimpanan masing-masing untuk mengunggah dokumen pendukung sesuai kebutuhan. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan ketika diperlukan untuk MCP KPK, evaluasi kinerja pemerintah daerah maupun SPI.

Dengan pola tersebut, OPD tidak perlu kembali menyediakan dokumen yang sama setiap kali ada permintaan. Data yang sudah tersimpan dapat langsung digunakan sesuai kebutuhan evaluasi.

Namun, sistem tersebut juga menuntut kedisiplinan OPD dalam memenuhi tenggat waktu. Inspektorat menargetkan seluruh dokumen selesai diunggah paling lambat 30 September 2026.
Agung mengingatkan, keterlambatan pemenuhan dokumen dapat berdampak terhadap hasil penilaian Pemkab Bondowoso.

“Kalau melebihi itu, kita tidak akan mendapatkan nilai,” tegasnya,Selasa,01/09/2026.

Masih Ada OPD yang Belum Lengkap

1785517338444

Berdasarkan evaluasi sementara, sebagian OPD telah mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Namun, masih terdapat sejumlah OPD yang belum melengkapi data.

Kendati menyampaikan masih ada OPD yang belum lengkap, Agung enggan menyampaikan OPD mana saja yang belum melengkapi.

Karena itu, koordinasi kembali dilakukan untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat dan seluruh kebutuhan penilaian dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Persoalannya bukan semata-mata seberapa banyak dokumen yang berhasil dikumpulkan. Lebih jauh, dokumen tersebut harus mampu menunjukkan bahwa tata kelola dan program yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan.

Dokumen Turun Drastis, Kualitas Jadi Taruhan

Menariknya, jumlah dokumen yang harus dipenuhi tahun ini justru jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, jumlah dokumen yang diunggah mencapai sekitar 680 dokumen. Sementara tahun ini, jumlahnya diperkirakan hanya sekitar 140 dokumen.
Penurunan jumlah tersebut tidak lantas membuat pekerjaan menjadi lebih mudah. Inspektorat justru menekankan bahwa tantangan tahun ini berada pada substansi dan kualitas dokumen.

Setiap dokumen harus mampu menjadi bukti pelaksanaan kegiatan dan menggambarkan kondisi sebenarnya, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi.

“Dokumennya memang sedikit, tetapi semua dokumen harus berbunyi. Tantangannya ada pada kontennya,” ujar Agung.

Dengan tenggat yang semakin dekat, Inspektorat kini mendorong seluruh OPD agar tidak menunggu hingga batas akhir.

Kelengkapan dokumen, ketepatan waktu, serta kualitas bukti pelaksanaan menjadi tiga hal yang menentukan agar upaya pembenahan tata kelola pemerintahan Bondowoso tidak berhenti pada tumpukan administrasi, tetapi benar-benar tercermin dalam proses penilaian.

 

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521