FeaturedHukum & kriminal

JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol 15 Tahun Penjara

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Dedi Joansyah Putra  menuntut Budi Hartono, terdakwa pembunuhan, dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan pada sidang kasus pembunuhan yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol) di Bondowoso,yang kini memasuki tahap tuntutan.

Menurutnya terdakwa terbukti telah melakukan tindak kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Di antaranya, terus terang mengakui semua perbuatannya. Terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Dikatakan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

iklan dalam

“Sengaja dan berencana terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” ungkapnya.

Setelah JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Randi Jastian Afandi kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan. Namun, dia tidak menyampaikan apapun. Sehingga sidang ditunda Selasa (4/4/2023) pekan depan.

Sebelumnya, para saksi kasus pembunuhan ini sudah dihadirkan ke persidangan. Mulai dari warga sekitar tempat kejadian, istri dan anak korban. Dari keterangan tersebut, menjadi landasan dalam menentukan tuntutan kepada terdakwa.

“Kalau dari fakta persidangan istri korban, diajukan sebagai saksi oleh penyidik,” katanya.

Diinformasikan sebelumnya  Budi Hartono, terdakwa kasus pembunuhan terhadap driver ojol, Maharsuya Yusi Widigdya di rumah kontrakannya, di Jalan Kolonel Sugiono RT 10 RW 2 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso.

Pembunuhan itu terjadi setelah korban memergoki terdakwa berduaan dengan istrinya di dalam kamar. Pertengkaran pasangan suami istri itu pun tidak terhindarkan. Karena tidak terima, pelaku kemudian menghunus pisau ke arah tubuh korban sebanyak tujuh kali hingga tewas.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

10 Burung Merak Hijau Dilepas di Alas Purwo

Pedagang Baju Bekas Di Bali Bisa Bernafas Lega Karena Bisa Jualan Lagi Sampai Stoknya Habis 

Apel Tiga Pilar Dalam Rangka Menanggulangi Kelompok Radikalisme Di Kabupaten Jember

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih