Bondowoso,Bupati Bondowoso melalui Kepala.Bagian Administrasi Pembangunan dan keuangan ,Taufan Restuanto, SPd,MSi menjelaskan bahwa keputusan Gubernur tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH ) untuk relokasi korban banjir Bandang Kecamatan Ijen pada bulan Januari 2020 lalu sudah turun tertanggal 26 Mei 2020.
Dengan demikian kata Taufan maka korban banjir nantinya bisa direlokasi ke Desa Kalisat dipetakan 105 (daerah Rejingan) dengan luas 4,63 hektare namun hanya akan digunakan sesuai kebutuhan 84 rumah.
“Selain itu juga untuk akses jalan, kemudian perumahan bagi Babinsa mungkin dan Polres kita menyiapkan lahanya,”jelasnya.
Menurutnya ijin IPPKH ini turun berdasarkan hasil usulan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang sangat memperhatikan korban banjir.
“Ini akan dilakukan pemerataan lahan yang mengunakan dana sebesar 550 juta dari dana Belanja Tidak Terduga ( BTT) Kabupaten di PUPR ,”imbuhnya.
Dikatakan bahwa IPPKH dibawah 5 hektare cukup mengunakan ijin dari Gubernur.
“Kita sudah mengadakan langkah-langkah perataan lahan dengan rapat bersama dinas terkait, seperti PUPR, dan Perkim,’ katanya.
Ditegaskan bahwa ini akan segera direalisasikan mengingat ,Pemerintah Kabupaten sangat getol mengusulkan pada Gubernur demi kenyamanan masyarakat yang terdampak korban banjir bandang.
Sementara untuk pelaksanaanya sendiri sampai berita ini ditayangkan PLT Kepala PUPR belom bisa dihubungi.