JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5/2018).
Informasi itu dibenarkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. Namun, Maqdir belum mengetahui pukul berapa Novanto akan dipindahkan. “Infonya beliau (Setya Novanto) akan dipindah ke Sukamiskin, tapi saya tidak tahu pasti pukul berapa akan berangkat dari rutan KPK,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat.
Maqdir mengaku tak bisa mendampingi kliennya ke Lapas Sukamiskin. Ia berharap pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya, bisa ikut mendampingi Novanto ke lapas. Saat ditanya terkait kemungkinan keluarga ikut mendampingi, Maqdir belum bisa memastikan hal tersebut.
“Saya tidak tahu siapa saja yang jadi pergi, belum ada info yang pasti pergi. Perginya tidak bisa sama-sama,” kata dia
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.