Situbondo,
Masih dalam rangka hari anti korupsi se – dunia, pihak Kejaksaan Negeri beserta jajaran melakukan serangkaian kegiatan. Setelah melakukan kegiatan penenggelaman terumbu karang di pantai pasir putih beberapa waktu lalu, kini dilanjutkan dengan melakukan bagi bagi bunga di jalan raya depan kantor Kejari kepada para pengendara dan pengguna jalan raya.
Usai bagi – bagi bunga, seluruh staf kejaksaan dan sejumlah anggota polres melakukan pemusnahan barang bukit (BB) di halaman depan gedung Kejari Situbondo, Senin (09/12).
Adapun jenis barang bukti tersebut yakni 14 pil trex, dengan tersangka Alfani Juliansyah alias Fani. 2,72 gram diduga shabu dengan tersangka Sasmito. Dan jumlah semua barang bukit tersebut ada 22 buah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet, SH, MH mengatakan bahwa, kasus tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) BB nya dirampas dan dimusnahkan.
Sedangkan untuk BB tindak pudana umum narkotuka dan obat daftar G jumlahnya 7 buah dengan 7 orang tersangka.
“Untuk kasus korupsi tahun 2019 ini sudah turun persentasenya jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu,” ujar Kajari Situbondo, Nur Slamet, SH, MH, Senin, (09/12). (ans)
previous post
next post