Situbondo – DPRD Situbondo akan mengkaji secara detail melalui masing-masing Komisi dan Badan Anggaran terkait temuan BPK tentang pengelolaan keuangan dana desa (DD)
Wakil Ketua DPRD Zeiniye, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa menjadi kesatuan yang tak terpisahkan dalam pertanggung jawaban APBD.
” Berdasarkan temuan BPK tersebut masih ditemukan ketidak patuhan penggunaan dana desa,” tegas caleg yang lolos ke DPRD Propinsi Jawa Timur pada pemilu lalu ini.
Baca Juga :
- Dua Kapal Motor Milik Warga Jawa Tengah Dilalap Si Jago MerahÂ
- 90 Lembaga Pendidikan di Bondowoso Belum Dipimpin KS Definitif
- 7 Fraksi DPRD Bondowoso Setuju ’Ketok Palu’’APBD 2025
- Real Count Pilkada 2024 Rahmad Nyatakan Unggul dari Bagus
- Pimpinan DPRD Imbau Paslon dan Tim untuk Tidak Mengunakan BLT DBHCHT Sebagai Senjata Politik
Dijelaskan pada APBD 2018 Pemkab Situbondo memang mendapat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Namun predikat WTP tersebut hanya sebatas kepatuhan secara administratif pengelolaan keuangan.
‘ Jika pengelolaan keuangan mendapatkan WTP, DPRD tak perlu lagi membentuk pansus. Meski demikian, beberapa temuan BPK akan tetap jadi pembahasan di masing-masing Komisi,”terangnya.
Menurutnya ,hasil pembahasan DPRD terhadap pertanggung jawaban APBD 2018, akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi saat pengesahan Perda pertanggung jawaban APBD 2018.
“Temuan-temuan BPK tersebut semoga tidak terulang lagi pada tahun berikutnya,”harapnya.