FeaturedHukum & kriminal

Diduga Pengedar Pil Setan Warga Pakisan Dicokok Polisi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BONDOWOSO, Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mencokok seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil logo Y atau biasa disebut pil setan.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Rudi bin Sanidin (24),diketahui adalah warga Desa Pakisan Rt 13 Rw 03, Kecamatan Tlogosari.

Kasat rekoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, mengatakan polisi mendapat informasi adanya pelaku peredaran obat terlarang dengan ciri-ciri sesuai dengan tampilan fisik pelaku.

“Pelaku ini sudah meresahkan warga setempat, yang kerap kali bertransaksi adanya peredaran pil logo Y kepada warga,” ungkap Hadi, Sabtu (22/6/2019).

iklan dalam

Saat melakukan penyelidikan, petugas menggeledah dan menemukan pil logo Y sebanyak 30 butir dan uang tunai Rp 170 ribu di dalam rumah pelaku, Sabtu (22/6) sekira pukul 13.00 wib.

Baca Juga :

Atas perbuatanya, pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemakai ini, akan dikenakan pasal 197 junto 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Masyarakat saya harapkan menjaga anak-anak dari pergaulannya. Marilah bersama menjaga keluarga dari bahaya narkoba,” harapnya.

Saat ini tersangka meringkuk di jeruji besi Polres Bondowoso untuk pemerikasaan lebih lanjut.Ketika berkas sudah lengkap maka akan segera diserahkan ke kejaksaan.

Rudi bin Sanidin (24), warga Desa Pakisan Rt 13 Rw 03, Kecamatan Tlogosari.
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

CPNS Pemkab Bondowoso Terima Gaji Per 1 Juni 2019

OTT Kalapas Sukamiskin Kejutkan Kemenkumham

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Tamu di Apartemen Educity

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih