FeaturedPendidikanPolitik & Pemerintahan

Bupati Berharap PPH Guru Ngaji Tidak Dimaknai Pungli

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Bupati Bondowoso,Jawa Timur,KH.Salwa Arifin,  mengharapkan agar pembayaran pajak penghasilan (PPH) guru ngaji hendaknya tidak dimaknai sebagai pungutan liar (Pungli). Karena, bayar pajak ini sebenarnya adalah kewajiban selaku warna negara. Apalagi, pajak ini untuk membangun negara.
“Ini jangan sampai dikesankan pungli. Ini adalah kewajiban selaku warga negara utuk bayar pajak. Jangan sampai ada kesan bahwa ini pungli.  Pajak ini kan untuk membangun negara. Membangun jalan, mushollah, dan lainnya. Karena ini aturan, mohon dipahami,” harap bupati saat  Sosialisasi dan Pembinaan Guru Ngaji di Kecamatan Tenggarang, Senin (2/9/2019).
Total ada sekitar 5.435 guru ngaji yang telah divalidasi oleh Bagian Kesra Pemkab Bondowoso untuk mendapatkan insentif guru ngaji pada tahun 2019. Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta . Saat ini, pemberian insentif guru ngaji telah masuk dalam nomenklatur Pendidikan Karakter di Dikbud .
Wiratmo M, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah, Bondowoso menyampaikan bahwa pencairan insentif guru ngaji yang mejadi janji politik  Bupati Salwa Arifin dan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat menurut rencana akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai pasal 21 sebesar Rp 45 ribu atau 3 persen dari Rp 1,5 juta.
Dijelaskan bahwa pemotongan langsung dilakukan direkening masing-masing. Yang kemudian secara otomatis masuk ke rekening pemerintah pusat, karena PPh itu masuk pajak pusat.
“Kemarin melalui hibah jadi bukan penghasilan, kalau sekarang kan masuk dikegiatan Dikbud, masuk kegiatan itu sama dengan penghasilan,” jelasnya.
Ditempat yang sama Harimas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyampaikan itu bukanlah potongan melainkan bentuk kewajiban dari penerima yang harus dibayarkan.
“Tak ada potongan apapun untuk pemberian insentif guru ngaji. Tapi, harus membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 45 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa pencairan insentif guru ngaji ini akan dilakukan langsung ke rekening-rekening penerima.
Usai sosialisasi beberapa guru ngaji di Kecamatan Tenggarang, mengaku, tidak menjadi masalah jika harus dipotong untuk membayar pajak. Karena hal tersebut dinilainya sebagai sebuah kewajiban.
 

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Rupiah Terjun Bebas ke Rp14.900, Ini Tanggapan Sri Mulyani hingga BI

Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Sugiono Eksantoso : Marching Tong Festival, Kuatkan Karakter Siswa Bangga Musik Daerah

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2020 di Desa Kotakan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih