Situbondo – Dalam rangka operasi rutin demi membuat keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tepat pukul 10.00 WIB, Rabu, (3/7) melakukan giat patroli di sebagian sudut kota dan sekitarnya. Dan sesampainya di lampu merah desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, tiba – tiba ada sekelompok anak punk di bawah umur. Selain kebetulan, satpol PP juga akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dimas) yang mengatakan bahwa di sekitaran lampu merah tersebut telah sering terjadi sesuatu yang selalu membuat para pengendara resah akibat ulah para anak punk terhadap para pengendara itu.
Sejumlah anggota Satpol PP pun langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan tindakan terhadap anak punk yang berjumlah 3 orang itu.
Dari data yang ada di satpol PP setelah melakukan pencidukan terhadap ketiga anak punk yang terdiri dari 2 cewek dan 1 cowok itu, 2 cewek punk tersebut berinisial FAM (17) dan FS (16) warga Probolinggo dan yang cowok JTA (16) juga Probolinggo.
Seusai digelandang ke kantor Satpol PP dan dilakukan pendataan, ketiganya diperintahkan menulis pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dilepas.
Menurut Kasie Opsdal, Busyadiyanto, S.Sos yang memimpin langsung dalam giat tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan dari warga. (ans)