Beranda blog Halaman 863

Mobil Boks Oleng, Brakk… Ibu dan Anak Tewas

IMG-20250408-WA0090

BANYUWANGI – Dua korban tewas Nur Imamah (45) dan Febri Nur Kholidah (15), keduanya adalah Ibu dan anak warga Dusun Rimpis, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.

Tewasnya Nur dan Febri lantaran kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Sumbersari, tepatnya di depan Mushola Al-Rohma masuk Dusun Krajan RT 02/RW 02 Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (13/03/2018).

Dalam insiden yang berlangsung sekitar pukul 13.20 WIB tersebut, sebuah mobil boks yang melaju dari arah Genteng, tiba-tiba oleng lalu menabrak sepeda motor yang dikendarai ibu dan anak. Akibatnya sangat fatal, Ibu dan anak yang mengalami luka parah meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kanit Lantas Poksek Muncar Iptu Kateno, saat dihubungi mengatakan, mobil boks nopol L 9761 GF  yang dikendarai Januar Bahrul Huda (32) warga Denpasar, Bali, melaju dari arah Genteng.

Tanpa diketahui sebabnya, tiba-tiba oleng dan menabrak sepeda motor Honda Vario Nopol P 2326 UA, yang dikendarai oleh korban yang melaju dari arah berlawanan. “Korban meninggal dunia karena mengalami luka parah dibagian kepala akibat terpental ke aspal,” jelasnya.

Kanit lantas menambahkan, saat ini kedua kendaraan yang terlinat kecelakaan diamankan di mapolsek Muncar, untuk kepentingan barang bukti. “Selanjutnya kasus kecelakaan ini akan kami limpahkan ke pihak Lakalantas Polres Banyuwangi,” tegasnya(*)

1744129950993

Rampok Bercelurit Kuras Harta Benda Warga Tegaldlimo

IMG-20250408-WA0090

BANYUWANGI – tapalkudamedia.com

Usai menyekap pemilik rumah, perampok membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban seperti sepeda motor, perhiasan dan uang tunai.

Setelah masuk rumah, pelaku langsung mendatangi korban yang saat itu sedang tidur, kemudian pelaku mengikat kaki dan tangan korban serta melakban mulut korban.

Insiden perampokan bersenjata celurit  tersebut menguras harta benda di rumah Siti Masruroh (42) warga Dusun Krajan, RT 20 RW 04 Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (13/03/2018).

Kapolsek Tegaldlimo, AKP Priyono menyampaikan bahwa pelaku diketahui masuk rumah lewat jendela dapur dengan merusak besi tralis jendela.

Kapolsek juga menyampaikan dari keterangan korban, ciri pelaku yaitu berperawakan sedang, menggunakan logat bahasa jawa dan saat itu memakai baju merah serta memakai celana panjang digulung.

“Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), kami berhasil mengamankan, sebilah sabit, obeng, tali dari sobekan selimut, lakban dan sandal jepit,” jelasnya.

Menurut kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti yang ada sangat membantu untuk mengungkap kasus ini. “Yang jelas kita berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tandasnya.(*)

 

1744129950993

Warga Jerman Tewas di Duga Terseret Arus

IMG-20250408-WA0090

Bali – tapalkudamedia.com

Warga dan pengunjung Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, dikagetnya dengan ditemukannya jasad warga negara asing, Heinrich Johannes Weilandt (64), Selasa (13/3). Turis asal Jerman ini diduga terseret arus saat berenang.

Kapolres Badung AKBP Yudit Satriya Hananta mengatakan, terkait kejadian ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Dari keterangan I Gede Alit Pitnawa (34) beralamat di Banjar Padang Linjong, Canggu, Kuta Utara, Badung, sempat melihat korban berenang dari depan Hotel Canggu Intercontinental, pukul 14.30 Wita.

Beberapa menit kemudian, ia melihat korban diduga terseret arus dan menghilang. Berselang beberapa saat kemudian, korban ditemukan menggambang di TKP dalam posisi tertelungkup dan tidak bernyawa. “Saat ditemukan tidak mengenakan baju, hanya pakai celana pendek warna abu-abu,” ujar Kapolres.

Selanjutnya Pitnawa dibantu Adigian (24) mengevakuasi mayat korban ke bibir pantai menggunakan papan surfing. “Pukul 15.10 Wita, jenazah korban dibawa ke RSUP Sanglah menggunakan ambulans PMI Kabupaten Badung. Selama di Bali, korban menginap di Hotel Papilon di Jalan Echo Beach, Banjar Canggu, Kuta Utara,” tandasnya. (*)

1744129950993

Cabuli 3 Siswa Oknum Kepsek Divonis 8 Tahun

IMG-20250408-WA0090

Bali – tapalkudamedia.com

Oknum Kepala SD, IBPS yang melakukan pencabulan terhadap tiga siswinya, Selasa (13/3) di vonis 8 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga di denda Rp 80 juta, subsider tiga bulan.

Mendapati vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhirudin Vami Kemalsa dan Aldi Demas Akira. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 80 juta dengan subsider enam bulan.

Terdakwa diancam dengan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dalam putusan hakim, salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa seorang pendidik yakni kepala sekolah.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Made Adnyana menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan tindak pidana sesuai pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak tidak terbukti. Untuk itu pihaknya menyatakan banding atas putusan hakim.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menjerat terdakwa dilakukan pada tiga orang siswi di SD. Pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan cara mencium dan memeras bagian dada siswi. Namun terdakwa mengaku tindakan itu merupakan bentuk perlakukan itu merupakan ungkapan kasih sayang terhadap muridnya, bukan perbuatan cabul. (*)

1744129950993

Gubernur Jatim Lantik 4 PJ Bupati Jelang Pilkada Serentak

IMG-20250408-WA0090

SURABAYA – tapalkudamedia.com

Jelang perhelatan Pilkada Serentak pada 27 Juni mendatang, banyak jabatan kepala daerah yang kosong. Beberapa daerah waktu menjabat telah habis dan juga ada yang cuti karena mencalonkan lagi. Kali ini, Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik empat Penjabat (PJ) Bupati di empat wilayah yakni Bojonegoro, Probolinggo, Sampang dan Bangkalan.

Pakde Karwo –sapaan akrabnya- meminta dalam melaksanakan tugas, Pj Bupati berkomunikasi dengan seluruh unsur Forkopimda, menyukseskan penyelenggaraan pilkada, menjaga netralitas ASN, dan menjaga kondusifitas di wilayahnya. Sebagai langkah awal, para Pj Bupati diharapkan mengambil inisiatif untuk segera bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Forkopimda, DPRD, TNI, Polisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Pj Bupati mempunyai tugas penyelenggaranan pemerintahan di kabupaten masing-masing. Saya tegaskan kembali, tugas Pj sebagai penyelenggaraan pemerintahan. Jadi bukan hanya memerintah dan pemerintah. Oleh karena itu, agar Pj menjalin komunikasi khususnya DPRD. Sebab pemerintahan daerah adalah legislatif dan eksekutif,” katanya.

Rincinya, PJ Bupati Bojonegoro dijabat oleh Suprianto yang sehari-hari sebagai Asisten I Sekdaprov Jatim, Pj Bupati Probolinggo dibajat oleh R. Tjahjo Widodo yang kesehariannya sebagai Kepala Baperwil Jember, Pj Bupati Sampang dijabat oleh Jonathan Judianto yang sehari-hari sebagai Kepala Bakesbang Provinsi Jatim dan Pj Bupati Bangkalan dijabat oleh I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh yang sehari- hari sebagai Kepala Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) Pamekasan.

Para Pj Bupati menjabat di daerahnya paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal dilantk. Para Pj Bupati ini menggantikan bupati yang masa jabatannya berakhir. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari masa jabatannya berakhir pada tanggal 28 Februari 2018, Bupati Sampang, Fadhilah Budiono (26 Februari 2018), Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad (4 Maret 2018), serta Bupati Bojonegoro, Suyoto, masa jabatannya berakhir pada 12 Maret 2018.( ulu)

1744129950993

Wow… 3 Mahasiswa Surabaya Retas Ribuan Situs dari 44 Negara

IMG-20250408-WA0090

JAKARTA –  tapalkudamedia.com

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menyampaikan, tiga mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Surabaya Black Hat (SBH) berhasil meretas situs-situs di 44 negara dengan cara menggunakan metode SQL injection untuk merusak database.

Masing-masing tersangka yang ditangkap yakni berinisial NA (21), KPS (21) dan ATP (21), mereka adalah mahasiswa IT di salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sudah ada ribuan situs yang berhasil dibobol para pelaku.

“Total ada 44 negara dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Ini masih dalam lidik,” ungkap Roberto Pasaribu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Ketiga pelaku itu diciduk pada Minggu 11 Maret di kawasan Surabaya, Jawa Timur, setelah mendapat informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyebutkan ada ribuan situs di Amerika Serikat (AS) yang diretas oleh hackerasal Indonesia.

“Awalnya ada informasi yang masuk ke pusat pelaporan kejahatan, di New York sana, dia monitor adanya sistem elektronik yang dirusak, ada 44 Negara lebih,” katanya.

Para pelaku itu sengaja masuk pada sistem orang lain menggunakan keahliannya di bidang IT. Setelah berhasil menaklukkan sistem keamanan website itu para komplotanhacker itu mengancam admin atau pemilik website untuk membocorkan dokumennya sebelum mengirimkan sejumlah uang.

Uang yang diminta itu harus dikirim melalui aplikasi pembayaran elektronik PayPal maupun Bitcoin. Alasannya, agar transaksi mereka sulit diketahui oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, para pelaku bekerja dengan tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian. Saat dilakukan penangkapan di daerah Surabaya, ketiga tersangka lainnya tidak ada di lokasi.

“Jadi memang targetnya ada enam orang tetapi hanya menangkap tiga,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Pelaku dijerat Pasal 30 juncto 46 dan atau Pasal 29 juncto 45 B dan atau 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(qlh)

1744129950993

Facebook Jadi Ajang Transaksi Barang Haram, Dua Ornga Diringkus

IMG-20250408-WA0090

Jember – tapalkudamedia.com

PF dan AH harus rela bertekuk lutut dihadapan jajaran Kepolisian Sektor Jombang, Polres Jember , Jawa Timur , Selasa 13/03/2018.

Keduanya merupakan penbedar obat-obatan berbahaya.PF ditangkap kediamannya  Dusun Sariono Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang sementara itu AH sebagai pemasok ditangkap di Dusun Tambakrejo Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru.

Penangkapan tersangka ini, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredadan obat-obatan tersebut, setelah mendapat laporan petugas segera menuju TKP.

“Laporan yang kami terima, di Desa Sarimulyo marak peredaran okerbaya. Yang sasarannya ialah kalangan pelajar,” jelas Kapolsek Semboro AKP Ma’ruf Abdullah

Kedua tersangka  mengaku dalam memasarkan barang haram tersebut, PF dan AH menggunakan media sosial grup Facebook sebagai ajang transaksi dalam mencari mangsa.

Selain itu itu kata Ma’ruf  tersangka memasarkan barang daganganya tersebut di wilayah Lumajang.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolsek Jombang.

Dari razia tersebut diamankan Barang Bukti (BB) diantaranya 12 klip pil jenis trihexipenidil serta uang hasil transaksi sebesar Rp 70 ribu.

Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan pasal 196 subs 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pengunaan barang ketersediaan farmasi tanpa ijin edar.(*)

1744129950993

KPK Putuskan Nasib 7 Orang Termasuk Hakim Kena OTT di PN Tangerang, Hari Ini

IMG-20250408-WA0090

JAKARTA – tapalkudamedia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum terhadap tujuh orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sore nanti.‎ Tujuh orang tersebut terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta.

“Hari ini hasilnya kita sampaikan karena setelah kegiatan dilakukan masih ada watu yang diberikan undang-undang maksimal 24 jam,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Berita RekomendasiTerjaring OTT, PN Tangerang Sudah Lama Dibidik KPKHakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Ketua KY: Padahal Gajinya Rp25 Juta per Bulan

Saat ini, ketujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK. Mereka terjading OTT dilancarkan tim satgas KPK pada Senin 12 Maret 2018 sore.

Diduga, ketujuh orang tersebut bersepakat melakukan pemufakatan jahat untuk memuluskan perkara perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, belum diketahui perkara yang ‘dipermainkan’ oleh tujuh orang tersebut.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga akan dijadikan alat suap untuk memuluskan perkara perdata yang sedang bergulir di PN Tangerang.(sal)

1744129950993

HPN 2018 PWI Jatim Gelar Donor Darah di Graha Wartawan

IMG-20250408-WA0090

Surabaya – tapalkudamedia.com

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur menggelar donor darah dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2018 dan memperingati HUT Ke-72 PWI, Rabu, (14/3).

“Kegiatan donor darah ini rutin kami gelar dan lokasinya di Graha Wartawan A.Aziz PWI Provinsi Jatim di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya mulai pukul 08.00 WIB,” ujar Ketua PWI Jatim Akhmad Munir di Surabaya.

Donor darah ini merupakan kerja sama PWI Jatim dengan Palang Merah Indonesia (PMI) yang ditargetkan diikuti lebih dari 500 orang dari masyarakat umum, termasuk personel Polri dan TNI.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersedia menyumbangkan darahnya demi menyelamatkan nyawa sesama manusia.

“Sekali lagi, bagi masyarakat yang ingin melakukan donor, bisa langsung menuju Graha Wartawan atau yang lebih akrab dengan sebutan Balai Wartawan,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin sebelumnya menginstruksikan kepada 100 anggota Polri untuk ikut serta menyumbangkan darahnya.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi panitia HPN 2018 PWI Jatim dan memerintahkan dari berbagai kesatuan seperti Sabhara, Brimob, Polrestabes dan jajaran lainnya.

“Untuk kegiatan kecil saja kami mendukung, apalagi ini PWI yang mewadahi seluruh wartawan,” kata Kapolda.

Ketua Panitia HPN 2018 PWI Jatim Syaiful Anam menyampakan pihaknya menggelar berbagai kegiatan, di antaranya Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Piala Prapanca, Donor Darah, Bakti Sosial di Blitar, PWI Idol, Diskusi Publik, UKW, Tlakshow Gebyar HPN 2018, Olahraga oleh SIWO hingga Family Gathering.

“Puncak kegiatan dilaksanakan pada acara resepsi puncak peringatan HPN 2018 tingkat Jatim digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada akhir Maret,” katanya. (tim)

1744129950993

Dua Penguna Sabu Diringkus di Hotel Mengaku Patungan

IMG-20250408-WA0090

Surabaya – tapalkudamedia.com

Dua pengguna sabu diringkus di Surabaya Suites Hotel lantai 6 kamar 628 Jalan Pemuda 31-37 Surabaya, pada Minggu 11 Maret 2018 sekitar jam 02.00 WIB,

Keduanya diringkus Jajaran Kepolisian Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya  diantaranya Suyatno (30) warga Sabang Merauke yang indekos di Jalan Dukuh Pakis Gg.2 Surabaya dan David Hariono (33) warga Ikan Buntek Perak Barat yang diketahui indekos di Jalan Petemon Barat No.220 Surabaya.

“Penangkapan terhadap Suyatno dan David Hariono ini berawal informasi masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar di Surabaya Suites Hotel Jalan Pemuda Surabaya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Budianto , Selasa (13/3/2018).

Petugaspun melaksanakan razia di Hotel Suites , “Ketika mengetahui ada polisi, keduanya terlihat seperti orang panik,”

Melihat kepanikan itu, polisi melakukan penggeledahan pada kamar no 628 yang ditempati oleh tersangka Suyatno dan David tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) poket plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,34 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) sekrop dari sedotan warna putih.

Sementara itu Suyatno mengaku bahwa sabu itu akan dipakai bersama, karena belinya patungan masing-masing Rp 150

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan pasal 112 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

1744129950993
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih