Beranda blog Halaman 862

Cabuli Siswi SMP Mantan Satpam ini Diringkus

IMG-20250408-WA0090

SURABAYA – tapalkudamedia.com Mendapatkan laporan , Unit PPA Polrestabes Surabaya, Selasa (13/3/2018) melakukan penangkapan di kamar kos , karena pria yang indekos di Simo Gunung Barat Tol nekat melakukan aksi cabul tehadap siswi kelas 2 SMP sebut saja Melati (16).

Pria beristri dengan satu anak ini juga mengaku, kalau nekat melakukan aksi tersebut karena tidak kuat menahan nafsu. “Saya gemas lihat payudara korban,” akunya.

Mantan satpam pabrik di Jalan Margomulyo, Surabaya yakni Nursalam, warga Babat Lamongan, dijebloskan ke hotel Prodeo Polrestabes Surabaya.

“Perbuatan cabul itu dilakukan dua kali dalam hari yang sama, tapi waktu berbeda, lantaran korban dan pelaku bertetangga,” kata Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya Ruth Yeni, Rabu (14/3/2018).

Ruth mengatakan, pelaku yang kini bekerja sebagai juru penagihan Bank Perkreditan Rakyat swasta ini melakukan pencabulan pada Februari 2018. Ketika itu korban ke kamar mandi hendak dan buang air besar.

Begitu tau korban ada di dalam kamar mandi, pelaku langsung masuk dan melampiaskan hasrat bejatnya, pada aksi pertama meremas payudara dan meraba areal sensitif lainnya. “Tersangka melalukan itu karena bernafsu melihat tubuh korban,” terang Ruth.

Akhirnya aksi bejat pelaku terbongkar. Ceritanya, pada saat korban dan tersangka berada di kamar mandi, ada salah satu tetangga yang mendengar suara desahan. “Oleh tetangga, korban ditanya kenapa kok mandi mendesah,” jelas penyidik saat mendampingi Ruth Yeni.

Dari sini korban bercerita kalau dirinya usai dicabuli oleh tersangka. Selanjutnya laporan diteruskan pada orang korban hingga berlanjut ke pihak kepolisian.

Terbukti bersalah, pelakunya langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang pembahan atas UU R1 No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, penjara paling lama 15 tahun. (*)

1744129950993

Edarkan Trex Pemuda ini Diringkus

IMG-20250408-WA0090

BANYUWANGI – tapalkudamedia.com Edarkan obat keras jenis trex, Agus Wantoro (24) warga Dusun Pecemengan, Desa/Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, diringkus Polisi di rumahnya Selasa (13/3/18) malam.

Sebelum ditangkap, tersangka sudah diawasi selama beberapa hari. “Ada laporan dari masyarakat. Langsung kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya kami amankan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Rabu (14/3/18).

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita 100 butir pil trex siap edar. Obat yang seharusnya dijual dengan resep dari dokter itu dikemas dalam 10 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil trex. Untuk mengelabui polisi, pil trex itu disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe Premium.

Tersangka kemudian diamankan ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia diperiksa secara intensif untuk mengetahui jaringan di atasnya. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang terkait dengan kasus ini.

Pasal 197 Sub-Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijeratkan kepada tersangka. Jika terbukti bersalah dalam persidangan nanti, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. “Dia kami amankan di ruang tahanan Polres Banyuwangi,” pungkasnya.(*)

 

1744129950993

Perampok Berclurit Diringkus Belum 24 Jam dari Kejadian

IMG-20250408-WA0090

BANYUWANGI – tapalkudamedia.com 

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku perampokan di rumah Siti Masruroh (42) warga Dusun Krajan, RT 20 RW 04 Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (13/03/2018) pukul 03.30 WIB, berhasil diringkus petugas kepolisian.

“Pelaku bernama Tukirin (71) dan Samsul Hadi (60) warga yang tinggal tak jauh dari rumah korban pencurian disertai kekerasan tersebut. Pelaku ditangkap Tim Resmob Banyuwangi Selatan di wilayah Jember dan Banyuwangi,” ungkap Kapolsek Tegaldlimo, AKP Priyono.

Sebelumnya para pelaku ini melakukan aksinya di kediaman Siti Masruroh, dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah korban. Pelaku merusak tralis jendala tersebut. Usai masuk, para pelaku mengikat kaki, tangan dan melakban mulut korban, yang saat itu sedang terlelap tidur

Bahkan pelaku mengancam korban dengan sebilah clurit yang dikalungkan di leher korban, untuk menunjukan tempat perhiasan dan uang miliknya. Usai itu, pelaku meminta kunci motor Honda Vario Techno yang diparkir korban di ruang tengah.

Setelah ditunjukan, dengan cepat pelaku menguras harta korban dan kabur meninggalkan rumah korban ke arah utara. Dari aksi kejahatannya itu, pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Vario Techno, uang tunai Rp 3 juta, perhiasan gelang dan cincin emas kurang lebih seberat 20 gram, milik korban.

Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di kediaman korban. Di TKP, polisi menemukan sebilah clurit, obeng, tali dari sobekan selimut, lakban dan sandal jepit yang diduga milik pelaku yang tertinggal saat melancarkan aksinya tersebut.

“Selanjutnya, barang bukti itu kami amankan. Ciri-ciri pelaku sesuai keterangan saksi, berperawakan pendek agak tua. Saat itu, salah satu pelaku mengenakan baju warna merah mengenakan celana panjang, digulung bawah,” terang AKP Priyono.

Berkat kesigapan aparat, kurang dari 24 jam pelaku perampokan ini berhasil diringkus polisi di dua tempat, oleh tim Resmob Banyuwangi Selatan. “Sudah tertangkap. Kini kasusnya ditangani Polres Banyuwangi,” jelas Kapolsek Tegaldlimo.

Penangkapan pelaku perampokan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi. Saat ini, dua pelaku itu sudah berada di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. “Pelaku sudah tertangkap,” tegas AKP Shodik Efendi. (*)

 

1744129950993

Reskrimum Polda Jatim Ungkap 4 Pelaku Pembunuhan

IMG-20250408-WA0090

Surabaya tapalkudamedia.com

Dalam rilis yang dilakukan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, Lempdisampaikan empat pelaku pembunuhan berencana berhasil diamankan petugas kepolisian.para pelaku tersebut adalah NH alias H, A alias U, EE dan RH.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan modus yang digunakan pelaku adalah penggandaan uang.

Dan yang menjadi otak dalam pembunuhan ini adalah NH alias H. “Jadi modus yang digunakan tersangka NH adalah penggandaan uang,” ungkap Frans Barung, Rabu (14/3/2018).

Sementara Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Bobby Tambunan menyatakan kronologis pembuhan ini berawal dari tersangka NH yang kenal korban S melalui media sosial menawarkan pada korban penggandaan uang menjadi bermilyar-milyar.

Selanjutnya, NH meminta uang secara terus menerus pada korban hingga total Rp 152,5 juta.”Karena korban S sering meminta uang hasil penggandaan uang, maka tersangka NH merasa jengkel selanjutnya meminta tersangka A alias U untuk membunuh korban S,” tandasnya.

1744129950993

Kronologi WN Malaysia Ditembak Mati Petugas BNN karena Selundupkan Sabu dan Ekstasi

IMG-20250408-WA0090

PONTIANAK – tapalkudamedia.com

Seorang warga Malaysia bernama Ng Eng Aun alias Piter tewas setelah ditembak oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/3/2018).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengungkapan berawal ketika petugas gabungan BNN dan Bea Cukai mendapat kabar akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kuching, Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan tidak resmi atau jalan tikus di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, petugas gabungan melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Trans Kalimantan yang menghubungkan Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya. Kemudian, petugas gabungan melakukan penghentian terhadap mobil Toyota Calya beropol KB 1437 SN yang disopiri Edy, warga Indonesia.

“Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan 2 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi,” ujar sumber yang enggan namanya disebutkan, Rabu (14/3/2018).

Dari keterangan Edy, lanjut sumber, bahwa yang memerintahkannya adalah seseorang yang bernama Piter, warga Malaysia. “Piter ini menginap di salah satu hotel di Pontianak. Dia kemudian ditangkap petugas,” tutur sumber.

Pada saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya di wilayah Siantan, Pontianak Utara, Piter berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Terpaksa petugas BNN melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku Piter.

Selanjutnya, pelaku Piter dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan dia tewas. Saat ini mayat Piter masih berada di RSUD dr Soedarso Pontianak.(fid)

1744129950993

Sepakat dengan Polri, Kejagung Tak Usut Kasus Calon Kepala Daerah saat Pilkada

IMG-20250408-WA0090

JAKARTA – tapalkudamedia.com

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa tidak akan mengusut kasus hukum yang membelenggu calon kepala daerah saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018. Menurut Prasetyo, pihaknya sepakat dengan Polri untuk menunda proses hukum itu sampai selesai Pilkada.

“Jadi gini, kami sudah sampaikan kalo Kejaksaan dan Polri itu selama proses berlangsungnya Pilkada itu kami untuk sementara tidak akan menangani kasus kasus para paslon itu,” kata Prasetyo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyarankan kepada lembaga penegak hukum untuk menunda proses penanganan proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah saat pelaksanaan Pilkada 2018.

Prasetyo tak menjelaskan lebih dalam mengenai alasan penundaan tersebut. Dia hanya berlindung pada alasan untuk tidak mau mengganggu ketertiban selama Pilkada berlangsung.

“Jadi kami tidak perlu berbicara panjang lebar tentang itu, sehingga menimbulkan permasalahan baru tentunya akan menganggu penyelenggaraan proses pesta demokrasi,” tutur Prasetyo.

Polri sebelumnya menyatakan bahwa akan menunda sementara kasus hukum pada peserta Pilkada. Korps Bhayangkara itu akan melanjutkan perkara hukum para pasangan calon ketika pesta demokrasi lima tahunan itu selesai.

Penundaan pengusutan calon kepala daerah ini menyusul pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menegaskan bahwa ada beberapa calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada serentak akan menjadi tersangka.

Namun, Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengimbau untuk lembaga antirasuah agar menunda penetapan tersangka itu sampai selesainya Pilkada.(sul)

1744129950993

Timsus Polda Jatim Selidiki Pembobolan ATM

IMG-20250408-WA0090

Kediri – tapalkudamedia.com

Dari kegiatan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)dua unit bank BRI ini didapatkan jumlah pemilik rekening BRI yang terdebet (mengalami pembobolan saldo) sebanyak 84 orang. Sebelumnya di BRI Unit Ngadiluwih sebanyak 33 orang nasabah, dan data terbaru di BRI Unit Purwokerto sebanyak 54 orang.

Untuk itu Tim khusus (Timsus) Polda Jawa Timur terjun ke Kediri untuk menyelidiki kasus pembobolan ATM BRI. Ada dua Kantor Bank BRI yang didatangi tim yaitu, di BRI Unit Ngadiluwih dan BRI Unit Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih.

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan, Kasat Reskrim, AKP Hanif Fatih Wicaksono dan Kapolsek Ngadiluwih, AKP Shokib Dimyati.

Keterangan nasabah Bank BRI yang mengaku, uangnya terdebet masih yerus dimintai keterangan.Pengambilan keterangan saksi dilakukan untuk mengetahui apa yang terjadi dari peristiwa tersebut.

“Meskipun jumlah nasabah yang mengalami pembobolan uang di ATM diketahui, tetapi besar uang yang terdebet otomatis, secara keseluruhan belum diketahui,” kata Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan

Langkah yang dilakukan Timsus Polda Jatim dengan mengadakan pertemuan bersama pihak Bank BRI diantaranya, Kepala Kanwil BRI Malang, Perwakilan dari BRI Cabang Kediri, Kepala Unit BRI Unit Ngadiluwih, pada Selasa (13/3/2018) sore kemarin.

Sementara itu, pihak Bank BRI telah mengambil langkah, yaitu rekening nasabah BRI yang terdebet secara otomatis telah dilaporkan ke BRI pusat. Lalu Kepala BRI Kanwil terus meminta pegawainya melakukan pengecekan secara kontineu. BRI berjanji akan segera mengembalikan uang nasabah yang dibobol (*)

1744129950993

Manfaat Bunga Marigold

IMG-20250408-WA0090
tapalkudamedia.com
Tak lama lagi Dinas Pertanian Bondowoso akan mengelar Gelar Tehnologi (Geltek) 2018.
Seperti hanyak tahun lalu bunga marigold masih menjadi andalan yang bakal membuat pengunjung berkali kali berselfie.
Namun alangkah baiknya jika kita mengenal lebih jauh. Mengapa Geltek selalu menampilakan bunga tersebut, bukan hanya untuk memperindah saja namun kaya manfaat , yuk kita kenali tentang bunga marigold.
 
Mungkin kita sering mendengar bunga marigold atau Calendula ini. Bunga yang memiliki nama latin Tagetes erecta ini adalah bunga yang berasal dari Meksiko dan Amerika Tengah. Di Meksiko, tanaman ini ditemukan di alam liar di negara bagian San Luis Potosí, Chiapas, Meksiko, Puebla, Sinaloa, Tlaxcala, dan Veracruz. Bunga marigold ini berasal dari keluarga composite, bunga marigold ini dari namanya mempunyai arti “tiap sepanjang bulan” dan alasan dari namanya adalah bunga ini selalu tumbuh di tiap awal bulan, dan pada musim panas bunga marigold ini tumbuh nonstop dan jarang menemui kendala. Bunga marigold ini juga pernah dijadikan sebagai bunga yang paling sakral di India dan biasanya diletakkan seperti kalung di leher leher patung dewa mereka.
Bunga Marigold ini memiliki ciri bunga yang berwarna kuning. Bentuk bunganya gemuk dan sedikit membulat dengan kelopak yang saling tumpuk. Bunga Marigold tumbuh membentuk semak dan biasanya tumbuh hingga mencapai ketinggian antara 15 cm sampai 90 cm.
Kandungan Zat Dalam Bunga Marigold :
  • Karotenoid
  • β-karoten,
  • Trans-lutein,
  • Lutein ester
  • Xantofil
Manfaat dan Khasiat Bunga Marigold Bagi Kesehatan :
  1. Obat penyakit mata
  2. Obat homeopati
  3. Salep untuk penyembuhan luka
  4. Antiseptik,
  5. Stimulan dan suplemen
  6. Anti-jamur
  7. Infeksi saluran napas,
  8. Anti radang,
  9. Mengencerkan dahak,
  10. Mengatasi batuk
  11. Obatan anemia
  12. Menstruasi yang tidak lancar
  13. Rematik
  14. Sakit pada tulang
  15. Menghambat pertumbuhan bakteri
  16. Sakit gigi
  17. Demam
  18. Iritasi pada kulit
  19. Antiseptik
  20. Antifungal
  21. Obat anti-serangga
  22. Pewarna makanan alami
1744129950993

Nuansa Budaya Tapal Kuda

IMG-20250408-WA0090

tapalkudamedia.com – Kebudayaan masyarakat pesisir pantai utara Jawa Timur memiliki karakteristik kebudayaan yang khas di masing-masing wilayah. Minimal ada tiga sub kultur yang dapat ditelusuri di wilayah ini yaitu sub kultur Jawa pesisir, kultur Madura, dan sub kultur Pedalungan sebagai hasil akulturasi etnis Madura yang.

Budaya daerah, tradisi dan gaya hidup yang berbeda di setiap daerah merupakan daya tarik tersendiri bagi wisatawan untuk berkunjung. Budaya daerah ini antara lain, kesenian, pakaian adat, upacara adat, gaya hidup, dan kepercayaan.

Pedulungan merujuk pada kelompok sub etnik yang mendiami kawasan Jawa Timur bagian timur tengah Pulau Jawa, yang dikenal dengan istilah daerah tapal Kuda.

Masyarakat penghuni tapal kuda mayoritas adalah etnis Madura. Meski ada minoritas etnis Jawa, namun pengaruh Madura yang sangat kuat menyebabkan karakter budaya di wilayah ini lebih bernuansa Madura daripada etnis lain. Orang-orang tapal kuda juga sangat identik dengan Islam tradisional yang merujuk pada pengkut organisasi Nahdatul Ulama (NU).

Secara tradisional, kawasan Tapal Kuda merupakan kawasan yang diwarnai nuansa keislaman yang kental. Nahdlatul Ulama mempunyai akar yang sangat kuat diwilayah ini, kendatipun mistisme juga ditemukan utamanya di Banyuwangi. Kendatipun berada di pulau Jawa, namun mayoritas penduduk Tapal Kuda adalah masyarakat Madura atau berbahasa Madura. Tapi anehnya mereka banyak yang enggan disebut Madura dan lebih suka disebut sebagai orang pendhalungan atau campuran, dikarenakan nenek moyang yang merupakan pembauran antara etnis Jawa dan Madura, atau orang Jawa yang dimadurakan

Di Pasuruan, ada cerita rakyat yang populer dengan sebutan ”Sakera”, pembangkang kompeni di ladang tebu Pasuruan yang kemana-mana membawa Clurit. Banyak pula beredar cerita-cerita tentang pahlawan rakyat : Pangeran Situbondo yang patungnya bisa ditemui di Alas Malang, Panarukan (sekarang Situbondo) dan Pangeran Tawang Alun di Jember.(red)

1744129950993

KPK Tetapkan Hakim PN Tangerang Tersangka Suap

IMG-20250408-WA0090

JAKARTA – tapalkudamedia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA, Wahyu Widya Nurfitri, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara wanprestasi yang sedang diadilinya.

Selain Wahyu Widya Nurfitri, ‎KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika, dan dua orang Advokat, Agus Wiratno serta HM. Saipudin.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Berita RekomendasiNikmati Hidup Lebih Mudah dengan Inovasi Teknologi Hitachi [PR]Tarik-ulur Suap Pemulusan Gugatan Perdata di PN Tangerang Seharga Rp30 JutaMA Akan Berhentikan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Ditangkap KPK

Dalam perkara ini, dua Advokat, Agus Wiratno dan HM Sa‎ipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.

Uang Rp30 juta tersebut diberikan oleh Agus Wiratno dalam dua kali tahapan. Pada tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 Juta sebagai dp atau tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan ‎pada 12 Maret 2018, kemarin.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wal)

1744129950993
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih