Gebrakan Baru! Pemkab Bondowoso Luncurkan e-SPPT, Bayar PBB Kini Bisa Online dan Transparan
Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak.
Salah satunya dengan menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Curahdami, Senin (13/4/2026).
Haeriyah Yuliati Asisten III Administrasi Umum Setda Bondowoso menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi dalam rangka mendorong peningkatan PAD, yang merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
Perempuan yang pernah menjabat lurah 8 tahun ini dengan mudah menyampaikan sosialisasi tersebut,lebih -lebih pemerintah memperkenalkan program baru berupa pembayaran pajak secara online melalui sistem elektronisasi SPPT (e-SPPT).
Melalui sistem ini, wajib pajak cukup mengakses portal pajak Bondowoso untuk mengetahui besaran tagihan PBB-P2, termasuk tunggakan yang belum terbayar.
“Tahun 2026 ini merupakan pertama kalinya sistem e-SPPT diterapkan. Wajib pajak kini bisa lebih mudah, cukup membuka link atau portal pajak untuk mengetahui dan membayar kewajibannya,” ujar Haeriyah,Senin 13/04/2026
Pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara mandiri melalui berbagai kanal digital, seperti QRIS, GoPay, Tokopedia, hingga gerai seperti Alfamart dan Indomaret.
Dengan sistem ini, pembayaran akan langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi kebocoran pajak.
Selama ini, ditemukan kasus di mana wajib pajak telah membayar, namun dana tidak tersetor ke kas daerah atau tercatat tidak sesuai akibat sistem penyetoran manual.
“Dengan sistem ini, setelah wajib pajak melakukan pembayaran, dana akan langsung masuk ke rekening daerah. Sehingga tidak ada lagi potensi kerugian bagi wajib pajak,” jelasnya.
Berdasarkan data tahun 2025, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Bondowoso mencapai sekitar 70 persen atau lebih dari Rp17 miliar.
Sementara itu, target PAD tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp330 miliar. Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan monitoring lebih awal agar kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diatasi.
Pemerintah mengimbau agar pemilik atau penghuni segera mengurus pemecahan SPPT apabila belum dilakukan, guna mempermudah proses administrasi dan pembayaran pajak.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan di Kabupaten Bondowoso.

















