FeaturedPolitik & Pemerintahan

Banyuwangi Buka Posko Pengaduan THR

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian membuka posko pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian yang berlokasi di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.

iklan dalam

“Untuk posko itu kita buka di kantor mulai hari ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Abdul Kadir, Senin (18/4/2022).

Kadir menerangkan, posko pengaduan soal THR dibuka sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Berdasarkan SE tersebut, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Lebih lanjut Kadir mengatakan, posko didirikan untuk menampung keluhan para pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya. Para pekerja tersebut hanya cukup datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian untuk menyampaikan keluhannya.

“Selanjutnya, pengaduan yang ada bakal ditindaklanjuti sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku,”Terangnya. (Mam)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

JK : Kotak Suara Berbahan Kardus Sudah Disetujui Semua Pihak

Bupati Jember Serahkan Bantuan Paket Program Bekerja

"KRI dr. Soeharso-990" Tiba di Perairan Banyuwangi Mengemban Tugas Kemanusiaan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih