Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian membuka posko pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian yang berlokasi di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.
“Untuk posko itu kita buka di kantor mulai hari ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Abdul Kadir, Senin (18/4/2022).
Kadir menerangkan, posko pengaduan soal THR dibuka sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berdasarkan SE tersebut, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Lebih lanjut Kadir mengatakan, posko didirikan untuk menampung keluhan para pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya. Para pekerja tersebut hanya cukup datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian untuk menyampaikan keluhannya.
“Selanjutnya, pengaduan yang ada bakal ditindaklanjuti sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku,”Terangnya. (Mam)