JAKARTA – Website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa diakses. Namun, pendaftaran online belum bisa dilakukan.
“Hal ini disebabkan karena Peraturan Menteri PANRB yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit,” ujar petugas humas BKN.
Rencananya, Peraturan Menteri PANRB akan terbit pada Selasa (12/2) besok. Kendati demikian, staf humas BKN menegaskan, admin instansi sudah dapat mengecek data eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) di wilayah masing-masing.
Baca Juga : https://tapalkudapost.com/syarat-pendaftaran-pegawai-pemerintah-setara-pns-untuk-guru-dan-tenaga-kesehatan/