BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mempertegas batas antara aktivitas kedinasan dan kepentingan pribadi aparatur sipil negara (ASN) di tengah meningkatnya penggunaan media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, meminta ASN tidak menggunakan jam kerja untuk melakukan siaran langsung atau live di TikTok maupun platform media sosial lainnya apabila aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Penegasan itu disampaikan Fathur seusai Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Kantor Pemkab Bondowoso, Jumat (18/9/2026).
Menurut Fathur, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan apabila memang menjadi bagian dari pekerjaan. Misalnya, aktivitas penyebarluasan informasi publik yang dilakukan perangkat daerah terkait.
“Kecuali yang berkaitan dengan pekerjaan, itu boleh. Misalnya bagian Dinas Komunikasi dan Informatika,” kata Fathur.
Namun, ia menegaskan, penggunaan jam dinas untuk kepentingan pribadi menjadi persoalan berbeda.
Terlebih jika live tersebut dimanfaatkan untuk berjualan atau membuat konten yang tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan sebagai ASN.
“Apalagi live TikTok-nya digunakan untuk jualan produk atau secara pribadi yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Itu tidak boleh. Jadi kami tekankan, jangan lakukan itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa media sosial bukan persoalan yang dilarang secara umum bagi ASN. Yang menjadi perhatian adalah penggunaan waktu kerja dan keterkaitannya dengan tugas kedinasan.
Pemerintah memang mengatur hari dan jam kerja ASN, sementara pelaksanaan kerja fleksibel tetap harus berbasis kinerja dan tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, aktivitas digital yang berkaitan dengan sosialisasi program pemerintah, informasi publik, atau pelayanan masyarakat dapat ditempatkan sebagai bagian dari pekerjaan.
Sebaliknya, kegiatan pribadi selama jam dinas perlu dipisahkan dari kewajiban kedinasan.
Kepala BKPSDM Bondowoso, Puspo Pranoto, bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan ASN melakukan live di luar kepentingan pekerjaan ketika masih dalam jam dinas.
“Laporkan saja jika ada ASN yang live TikTok, jika itu di luar kepentingan pekerjaan,” ujar Puspo memberi sinyal kanal pengaduan di badan yang dimoinnya.
Meski demikian, laporan harus disertai bukti otentik ,Puspo menegaskan, setiap dugaan pelanggaran tetap harus ditangani melalui mekanisme dan ketentuan disiplin yang berlaku.
“Bisa saja nanti sanksinya berupa teguran dari pimpinan dan sanksi lainnya, sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Secara nasional, disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yang memuat kewajiban, larangan, serta mekanisme dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, bukan pada pelarangan ASN menggunakan TikTok atau media sosial, melainkan pada pemisahan yang tegas antara tugas kedinasan dan kepentingan pribadi selama jam kerja.














