PJ  Bondowoso Pastikan Siltap Perangkat Desa Cair Sebelum Lebaran

Bondowoso – PJ Sekda yang juga kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Bondowoso Haeriyah Yuliati memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) atau kehormatan perangkat desa yang molor hingga tiga bulan, sebelum lebaran 1445H.

Keterlambatan tersebut menurut Haeriyah ,karena Pemkab Bondowoso masih menunggu fasilitasi Peraturan Bupati (Perbup) dari Kementerian.

Dikatakan bahwa anggaran untuk Siltap perangkat desa sudah ada, tetapi mekanisme pencairannya memang cukup memakan waktu.

” Tidak ada niatan Pemkab untuk mengulur-ulur hak para perangkat desa. Tetapi memang mekanismenya cukup panjang. Saat ini ,kita tinggal menunggu proses fasilitasi Perbup di kementerian,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Diterangkan bahwa , kabupaten yang bupatinya dijabat oleh Pj maka semua peraturan bupati (Perbup) atau Perkada harus fasilitasi Kemendagri.

Dijelaskan bahwa memang berbeda bila bupati definitif yang hanya cukup di Provinsi. Jika PJ mekanismenya lebih panjang.

Dipaparkan, setelah diserahkan ke provinsi, kemudian dikembalikan lagi ke Pemkab. Setelah itu baru diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi.

“Setelah fasilitasi dari kementerian turun, berkas masih diserahkan lagi ke provinsi. Provinsi nanti yang akan memberikan surat kepada kita tentang persetujuan itu. Jadi memang waktunya relatif cukup panjang,” ungkapnya

Sebenarnya kata Haeriyah ,Pemkab Bondowoso mengajukan Perbup ini sejak Bulan Januari 2024.Tetapi memang yang mengajukan banyak, tidak hanya Bondowoso.

Ia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan di internal dan berdasarkan petunjuk bupati agar dilakukan proses percepatan.

“Pencairan Siltap nanti akan dirapel selama tiga bulan, dan bisa cair sebelum lebaran. Saya sudah telepon pihak Kementerian Dalam Negeri, mereka menyampaikan Insya Allah dalam minggu ini fasilitasnya sudah bisa turun,” tegasnya.

Nanti kata Haeriyah ,setelah fasilitasi Perbup disetujui oleh Kemendagri dan Provinsi, mereka segera mengirimkan surat ke BPKAD untuk melakukan penyaluran Siltap ke rekening desa.

” Tapi yang terpenting bagi kami nanti itu sudah bisa salur ke rekening desa,” terangnya.

Untuk diketahui ,keterlambatan tersebut murni karena faktor regulasi. Pihaknya tidak bisa mengambil langkah di luar aturan yang ada.

“Daripada nanti jadi temuan malah tidak bagus ke belakang. Kalau anggaran sudah ada,” katanya.

Disampaikan bahwa kedepan rencana Siltap ini akan dipisahkan dari Perbup ADD atau akan dibuat perbup khusus Siltap agar pencairannya lebih mudah.

“Sebagaimana disarankan oleh KPK, jadi nanti harus ada Perbup tentang Siltap tersendiri,” pungkasnya.

 

 

Related posts

Pilar 08, Situbondo Mantapkan Dukungan ke Bung Karna

UNEJ Kembangkan Inovasi Sektor Holtikultura Salah Satunya Bawang Merah

Awali A Beg Rembeg PJ Bupati Bondowoso Panen Pisang Kemitraan Petani Melenial