Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar ,ST Fasilitasi Public Hearing Raperda Inisiatif

 

Bondowoso – Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar ,ST anggota DPRD Bondowoso memfasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Bondowoso Tahun 2022.

Dikatakan Rancangan Peraturan Daerah Bondowoso tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR), maka perlu melakukan Public Hearing Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang  dilaksanakan di Ruang Paripurna DPC PDIP Bondowoso.

Menurutnya tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau yang biasa disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.

“CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep good corporate governance (GCG), dimana perusahaan sebagai suatu entitas bisnis turut bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannya, jadi sangat disanyangkan jika Bondowoso tidak mempunyai Perda TSLP,”tegasnya.

Hadir sebagai nara sumber Hari Sukarno dari Universitas Islam Negeri(UIN) Sunan Ampel Surabaya.

Menurutnya bahwa perusahaan harus berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan limgkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan sendiri komunitas setempat,maupun masyarakat pada umumnya.

Acara Public Hearing diahiri dengan sesi tanya jawab dan masukan dari peserta untuk guna menyempurnakan Raperda Inisiatif.

Related posts

Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Tegaskan Ada Ketidak Jelasan di PT Bogem

Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso Raih Penghargaan Darma Karya Kencana dari BKKBN RI

Ada Apa ,Ratusan PTT SMP Luruk Kantor DPRD Bondowoso