Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Satu Tersangka Kasus KUBE Desa Sukorejo Sumber Wringin

 

BONDOWOSO – Inisial (I) kasus program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso

Hal tersebut diumumkan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.

Dijelaskan bahwa hasil penyidikan mengarah kepada (I), yang merugikan keuangan Negara ratusan juta dalam realisasi program itu.

“Sementara ini kita tetapkan satu tersangka. Nantinya, akan ada tersangka lagi,” kata Kajari saat mengumumkan nama tersangka, Jumat (18/7).

Baca  Juga :

Warga Desa Sukorejo Luruk Kejari Bondowoso “Tangkap Oknum Penyeleweng Program KUBE “

Persoalan Program KUBE Desa Sukorejo Dilimpahkan ke Pidsus

Data Dinsos Terkesan Mengaburkan Tidak Sama dengan Kelompok Penerima Program

Dipanggil Kejaksaan ,Kepala Desa Sukorejo Mengaku Tak Paham Soal Teknis Program KUBE

Penerima Program KUBE Desa Sukorejo Merasa Dikibuli

 

Dikatakan kerugian Negara ratusan juta itu hanya pada satu Desa, di Desa Sukorejo. Saat ini, pihak Kejaksaan telah melakukan pengembangan ke 3 Desa lainnya yang sama mendapatkan program Kube.

“Selain Sukorejo, kita kembangkan Kasus ini ke 3 Desa. Meliputi Desa Sumber Wringin, Desa Mengok dan Sukokerto,” ungkapnya.

menurutnya terdapat 102 kelompok yang menerima bantuan dari Kementrian sosial pada tahun 2020, yang tersebear di empat Desa. Untuk Desa Sukorejo sendiri, terdapat 25 kelompok. Total anggaran dari 102 kelompok itu sekira 1,9 miliar.

 

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat