Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti di Polres Situbondo, Ini Daftarnya

 
Situbondo – Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariyono, SH, S.IK, M.H. didampingi Kasat Reskrim, AKP. Maskur dan Kasubag Humas Iptu H. Nanang Priambodo merilis daftar barang bukti dalam Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang ditangani oleh Polres Situbondo, Selasa (24/9/2019)
Kapolres Situbondo mengatakan bahwa, Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 30 September 2019 dimana masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa melakukan cross-cek di Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK ataupun BPKB.
“Dan untuk masyarakat yang kendaraannya terdaftar dalam gebyar expo bisa langsung diambil dengan membawa bukti kepemilikan, Apabila BPKB diagunkan/dijaminkan, maka pemilik harus minta surat keterang dari pihak leasing atau lembaga peminjam,” ujar AKBP. Awan Hariyono
Berikut daftar kendaraan yang digelar dalam Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti hasil kejahatan
1. Sepeda motor Happy P-2440-XD pemilik Imam Santoso desa Genteng Banyuwangi
2. Sepeda motor Honda Supra X P-2559-EB pemilik Anhar desa Trigonco Asmebagus Situbondo
3. Sepeda motor Honda (hitam) P-5367-EI pemilik Salam jalan raya Bondowoso Kotakan Situbondo
4. Sepeda motor Honda P-5106-FB pemilik Hairul Anwar desa Paowan Situbondo
5. Sepeda motor Honda Supra Fit N-2501-VM pemilik Arnasin desa Duwet Panarukan Situbondo
6. Toyota Avanza Hitam P-1317-EF pemilik Moh. Santoso jalan Santana Patokan Situbondo
7. Toyota Kayla P-1317-EF pemilik Moh. Buharzah Semiring Mangaran Situbondo
8. Toyota Kayla Putih P-1820-EI pemilik Moh. Buharzah Semiring Mangaran Situbondo
9. Honda Brio merah P-1054-DY pemilik Mardi Widodo Kalibagor Situbondo
10. Sepeda Motor Honda (hitam) P-3765-YN pemilik Darsono Sumberwaru Banyuputih Situbondo
11. Yamaha Vega nosin 4ST28427 noka MH34STTEIXKE20421
12. Honda Supra Fit nosin KEVBE1014532 noka MHIKEV813IK020053
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan, dalam proses penanganan hukum, penyidik Polres Situbondo mengedepankan transparansi yang mengacu pada peraturan dan perundang – undangan yang berlaku dan UU Keterbukaan Informasi Publik No14 Tahun 2008. (ans)

Related posts

Musda  MD KAHMI IV Bondowoso Tetapkan 5 Kader Terbaik Jadi Presidium

Prioritas Komisioner Baru KPU Bondowoso Sinergitas Antar Divisi

Bentuk Dukungan dan Partisipasi Demokrasi ,Komisioner KPU Siap Laksanakan Tahapan Pilkada 2024