BONDOWOSO – Surat KASN yang disampaikan kepada Bupati Bondowoso selaku Pejabat Pembina Kepegawaiaan Pada 3 Desember 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut memanggil Sekretaris Daerah dan Kepala BKD Bondowoso untuk meminta klarifikasi atas mutasi ASN yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Klarifikasi dilakukan menindaklanjuti pelaksanaan konsultasi yang dilakukan oleh DPRD Bondowoso.
Berdasarkan hal tersebut pihak-pihak yang diminta hadir pada Senin, 9 Desember 2019, jam 10.00 WIB di Ruang Rapat Lt. 2 KASN, Jakarta Selatan telah dilakukan.
Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin menegaskan bahwa setelah klarifikasi dihasilkan bahwa mutasi yang dilakukan tidak bermasalah.
“Tidak ada masalah ada surat rekomendasi yang menyatakan tidak masalah,”jelas Bupati,Kamis12/12/2019.
Dijelaskan bahwa tidak bermasalahnya mutasi yang dilakukan diperolehnya dari BKN dan KASN.
“Rekomendasi kita peroleh dari BKN dan dipertajam dari KASN tidak bermasalah,baik setelah dipelajari poin per poin tetap tidak ada masalah,” ungkap orang nomor satu di Bondowoso ini.