“Korban awalnya membeli cash, tapi setelah lima bulan mengunakan mobil tersebut. Mendadak datang seorang leasing dan menagih cicilan mobil kepada korban,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Minggu (29/4/2018).
Masih kata Bida, merasa tertipu saat kedatangan leasing, korban akhirnya melaporkan ulah marketing Mitsubishi itu ke Mapolres Bangkalan. “Kita tangkap tersangka tadi siang di depan kantor Mitsubishi murni berlian motor dan saat ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, inisial HR marketing Mitsubishi tersebut terancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.