Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, selama ini pihaknya terus meminta dan mengingatkan para kepala desa agar dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD agar sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Harus dipertanggung jawabkan karena itu uang rakyat dan uang negara,”ujarbpolitikus PKB yang dikenal akrab dengan para Kepala Desa ini.
Ia mengaku sangat menghormati apa pun keputusan pengadilan. Dengan harapan, ini pun menjadi peringatan bagi semua pihak dalam penggunaan anggaran negara.
“Saya berharap apa pun putusan pengadilan mari kita hormati bersama. Ini sekaligus agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran kepada siapa pun termasuk diri saya,”himbaunya
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bondowoso menahan dua orang terpidana korupsi anggaran Dana Desa untuk alokasi program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa) tahun 2018.
Dua terpidana dimaksud yakni, Hari Prasetyawan mantan Kades Sumberejo, dan Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen.
Disebutnya bahwa berdasarkan putusan nomer 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara, untuk terpidana Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomer 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta.
Program Getar Desa tersebut di Launching saaat perintahkan Bupati Amin Said Husni pada 17 Juli 2017.