BONDOWOSO – Rusyana ,Warga Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur mengeluhkan tentang proses laporan yang dibuat 1 Maret 2018 di Polsek Tamanan hampir setahun belum menemukan kejelasan.
Rusyana, mengatakan bahwa dia telah beberapa kali mendatangi polsek maupun Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk menanyakan perkembangan laporan. Namun, jawaban dari masing – masing instansi itu tidak memuaskan.
“Saya bolak – balik kejaksaan maupun polsek yang menangani laporan. Tapi, masing – masing jawaban tidak ada yang memuaskan.” kata Rusyana, saat ditemui di Desa Kalianyar .
Rusyana menceritakan, sekira awal bulan Oktober 2018 dia menerima surat tembusan dari pihak Polsek. Bahwa proses laporan telah dikirim ke kejaksaan. Meskipun, pihak Polsek tidak menahan tersangka pencurian cetakan genteng yang telah ditetapkan oleh pihak Polsek.
“Kata pihak polsek, berkas itu sudah dikirim ke kejaksaan. Sedangkan, setelah di tanyakan kesana, berkas itu dikembalikan kepolsek. Sampai saat ini masih ga jelas, informasinya ga sama,” ungkapnya.
Kapolsek Tamanan Karsiyanto melalui telepon seluluernya memberikan informasi jika proses laporan baru saja digelar. Sedangkan, kanit reskrim belum mau memberikan informasi kelanjutan perkembangan. Begitu juga dengan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejaksaan Bondowoso, enggan memberikan komentar saat dihubungi melalui pesan seluluernya.
Sebelum pihak polsek menetapkan tersangka, kasus pencurian sempat mandek sekira 7 bulan. Kemudian, Rusyana mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tindak lanjut dari pengaduan itu, Propam Polres Bondowoso mendatangi kediaman Rusyana. Bahkan, pihak propam berjanji secara lisan, menangkap pelaku sendiri jika pihak Polsek tidak melakukan penangkapan kata Rusyana.
“Saat Propam datang kerumah, dia berjanji menangkap pelaku. Tapi hingga saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran ,”pungkasnya. (sq)