Beranda Lensa Nusantara Tak Bisa Asal Perbaiki, Pemkab Bondowoso Identifikasi Status Jalan di Empat Kecamatan

Tak Bisa Asal Perbaiki, Pemkab Bondowoso Identifikasi Status Jalan di Empat Kecamatan

1784696982808

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan penanganan sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Botolinggo, Prajekan, Cermee, dan Taman Krocok akan dilakukan melalui proses identifikasi terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bondowoso KH As’ad Yahya Syafi’i dalam rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Wabup, pemerintah daerah perlu memastikan status dan kewenangan setiap ruas jalan sebelum menentukan langkah penanganannya. Ruas jalan yang masuk dalam daftar Poros Desa Strategis maupun ruas jalan kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Untuk ruas jalan di Kecamatan Botolinggo, Prajekan, Cermee, dan Taman Krocok akan kami identifikasi terlebih dahulu. Jika masuk dalam daftar Poros Desa Strategis dan ruas jalan kabupaten yang menjadi kewenangan kabupaten, akan kami tindak lanjuti,” ujar Wabup.

Sementara itu, terkait ruas jalan alternatif, Pemkab Bondowoso menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT Jalan dan Jembatan DPU Bina Marga wilayah Jember.

1785517338444

Koordinasi tersebut diarahkan untuk mendorong pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jalan alternatif yang dimaksud.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan jalan tidak seluruhnya dapat dilakukan melalui kewenangan Pemkab Bondowoso.

Status jalan menjadi faktor penting dalam menentukan instansi yang bertanggung jawab terhadap rehabilitasi maupun pembangunan ruas tersebut.

Pemkab Bondowoso kini menempatkan proses identifikasi sebagai tahap awal, sekaligus menindaklanjuti ruas yang memang menjadi kewenangan daerah dan mengoordinasikan ruas jalan alternatif yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Dengan demikian, penanganan kerusakan jalan di sejumlah wilayah tersebut tidak berhenti pada pendataan, tetapi diarahkan pada tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.

.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521