BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan jawaban atas beragam pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027.
Sejumlah isu strategis mencuat, mulai dari pembiayaan RSUD, gaji PPPK, pembangunan jalan, ketahanan pangan, hingga penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jawaban tersebut disampaikan Bupati Bondowoso melalui Wakil Bupati KH. As’ad Yahya Syafi’i dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Selasa (29/9/2026).
Tanggapan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD 2027 setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan anggaran daerah.
Salah satu isu yang mendapat penjelasan adalah rencana pinjaman untuk pembangunan fasilitas RSUD dr. H. Koesnadi. Pemerintah daerah menegaskan, pinjaman tersebut merupakan pinjaman rumah sakit sebagai
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga menurut pemerintah daerah tidak dimaksudkan untuk menimbulkan beban fiskal berlebih terhadap APBD.
Pemkab menyebut mekanisme pinjaman tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Utang atau Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah.
Berdasarkan kajian feasibility study, rencana pembangunan Gedung Poli Jantung Terpadu atau gedung lima lantai dinyatakan layak untuk direalisasikan.
Gaji PPPK Jadi Perhatian
Persoalan pembiayaan tenaga PPPK juga menjadi salah satu poin penting dalam jawaban pemerintah daerah.
Pemkab menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat dasar aturan yang menetapkan gaji PPPK menjadi tanggungan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah masih harus memperhitungkan kemampuan fiskal dalam penyusunan APBD.
Dalam Raperda APBD 2027, belanja pegawai sebesar Rp842,337 miliar telah memperhitungkan belanja pegawai PPPK, tetapi belum memasukkan PPPK Paruh Waktu (PW).
Jumlah PPPK Paruh Waktu disebut sekitar 4.500 orang. Penganggarannya ditempatkan dalam komponen belanja barang dan jasa, pada subkegiatan jasa pelayanan umum kantor di masing-masing perangkat daerah sesuai kemampuan anggaran.
Pemkab juga membuka ruang kajian terkait peningkatan kesejahteraan atau besaran honor PPPK Paruh Waktu sambil menunggu perkembangan kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, Fraksi Gerindra dan Demokrat-PKS juga menyoroti proporsi belanja pegawai. Pemkab menjelaskan, berdasarkan formula sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, perhitungan belanja pegawai mencapai 35,22 persen dan belum memenuhi ketentuan.
Pemerintah daerah menyebut optimalisasi sumber pendapatan daerah menjadi salah satu upaya memperkuat kapasitas fiskal.
Rp86,4 Miliar untuk Ketahanan Pangan
Di sektor pangan, Pemkab Bondowoso menyatakan telah mengalokasikan Rp86,4 miliar atau sekitar 4,52 persen dari total belanja dalam Raperda APBD 2027 untuk subkegiatan ketahanan pangan.
Program pupuk gratis tetap diarahkan khusus bagi komoditas tembakau. Pemerintah daerah menjelaskan, sumber pendanaannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Program tersebut ditujukan untuk mengurangi beban petani tembakau dalam pemenuhan pupuk sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi.
Untuk ekstensifikasi dan intensifikasi lahan pertanian, Pemkab menyatakan telah bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.
Program peternakan MATPECI (Manajemen Ternak Penggemukan Pedet Cepat Menjadi Indukan) juga akan didukung melalui sekolah lapang dan bimbingan teknis bagi peternak.
Jalan Rusak dan PJU: Puluhan Miliar Disiapkan
Persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian dalam pembahasan APBD 2027.
Pemkab menyatakan ruas jalan di Kecamatan Botolinggo, Prajekan, Cermee, dan Taman Krocok akan terlebih dahulu diidentifikasi untuk memastikan apakah masuk dalam daftar Poros Desa Strategis atau ruas jalan kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Untuk jalan alternatif, Pemkab menyebut telah menindaklanjuti koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur melalui UPT Jalan dan Jembatan DPU Bina Marga wilayah Jember terkait rencana rehabilitasi.
Sementara untuk penerangan jalan umum (PJU), pemerintah daerah merencanakan pembangunan sebanyak 1.310 titik di 47 lokasi dengan kebutuhan investasi sekitar Rp20 miliar.
Selain investasi pembangunan, biaya rekening PJU diperkirakan mencapai Rp15,6 miliar, sedangkan biaya pemeliharaannya sekitar Rp1 miliar.
Pendidikan Dianggarkan Rp657,8 Miliar
Pada sektor pendidikan, pemerintah daerah menyebut telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp657,8 miliar atau 34,44 persen.
Angka tersebut berada di atas ketentuan minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan.
Selain itu, Pemkab menyampaikan sejumlah strategi peningkatan literasi dan numerasi, antara lain melalui pengadaan buku nonteks atau buku cerita, revitalisasi perpustakaan, serta digitalisasi sebagai penunjang literasi.
PAD Didorong Naik, Perumdam Wajib Setor Dividen
Pemerintah daerah juga menjelaskan strategi meningkatkan PAD secara sehat dan berkelanjutan.
Langkah yang disiapkan meliputi penyusunan peta jalan peningkatan PAD, pemetaan potensi pendapatan secara mikro, pemutakhiran data objek pajak, digitalisasi PAD, serta peningkatan pengawasan melalui Satgas PAD.
Untuk Perumdam Ijen Tirta, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026, perusahaan daerah tersebut diwajibkan menyetorkan dividen tunai sebesar 40 persen dari sisa laba bersih setelah dipotong 20 persen untuk dana cadangan.
Pada 2026, laba bersih Perumdam Ijen Tirta diproyeksikan sekitar Rp1,8 miliar. Dari proyeksi tersebut, dividen yang diperkirakan masuk sebagai PAD pada 2027 mencapai sekitar Rp590 juta.
Sementara persoalan PT Bondowoso Gemilang disebut masih kompleks karena adanya kekosongan kepengurusan dan belum tersedianya laporan keuangan audited. Pemkab mengaku telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan aparat penegak hukum, akademisi, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Agenda Baru
Selain menjawab pandangan fraksi, Wakil Bupati juga menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pemkab menilai perlindungan lahan pertanian menjadi penting karena sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bondowoso.
Dalam nota tersebut disebutkan, sektor pertanian menyumbang 28,05 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bondowoso pada 2024.
Namun, basis pertanian menghadapi sejumlah tekanan, antara lain alih fungsi lahan untuk kepentingan nonpertanian, fragmentasi penguasaan lahan akibat pewarisan, kesenjangan kesejahteraan, regenerasi petani, serta belum terkonsolidasinya data lahan.
Pemkab menilai hilangnya lahan sawah tidak hanya berdampak terhadap luas lahan pertanian. Kondisi tersebut juga berpotensi menghilangkan investasi jaringan irigasi yang telah dibangun, mengurangi kesempatan kerja di sektor pertanian, serta melemahkan kapasitas produksi pangan.
Karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diarahkan sebagai salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan dan lahan pertanian pangan di Bondowoso.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda APBD 2027 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah.














