BONDOWOSO — Akuntabilitas pelaporan keuangan Perumdam Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso menjadi sorotan. Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) menemukan adanya ketidaksesuaian antara angka saldo bank yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2025 dengan saldo berdasarkan dokumen rekening yang berhasil diverifikasi auditor.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan akurasi pencatatan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
“Dalam dokumen pemeriksaan, auditor menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat sebagai salah satu kriteria pemeriksaan, khususnya tentang Konsep dan Prinsip Pervasif,”jelasnya ,Kamis,17/09/2026.
SAK Entitas Privat mengatur bahwa laporan keuangan harus menyajikan informasi yang bermanfaat mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas. Laporan tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Saldo Audited kisaran Rp5,35 Miliar, Dokumen Rekening Menunjukkan Angka Berbeda
Salah satu temuan ADTT berkaitan dengan kas dan setara kas, khususnya saldo rekening bank Perumdam Ijen Tirta per 31 Desember 2025.
Berdasarkan Laporan Keuangan (Audited), total saldo bank tercatat kisaran sebesar Rp5.352.841.677.
Saldo tersebut kisaran ,Bank Jatim Rp2.078.915.129, Bank Mandiri Rp1.525.471.237, BNI Rp45.655.007, BTN Rp732.132.834, BSI nihil, dan BRITAMA Rp970.667.470.
“Namun, ketika auditor melakukan penelusuran melalui dokumen sumber berupa buku rekening dan rekening koran, angka yang ditemukan berbeda,”tegasnya.
Berdasarkan dokumen tersebut, total saldo rekening bank tercatat sebesar kisaran Rp5.308.785.606,31.
Rinciannya, Bank Jatim kisaran sebesar Rp2.062.118.229,70, Bank Mandiri Rp1.506.438.856,23, BNI Rp1.355.320, BTN Rp217.287.324,54, BSI Rp557.874.055,48, dan BRI Rp963.711.820,36.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi bagian yang diperiksa lebih lanjut oleh auditor untuk memastikan kesesuaian antara angka dalam laporan keuangan dengan dokumen sumber.
Ada Setoran kisaran Rp42,78 Juta yang Masih dalam Proses
Audit juga mencatat adanya setoran dalam proses kisaran sebesar Rp42.784.930 yang belum masuk ke masing-masing rekening bank, tetapi telah diakui sebagai pendapatan Perumdam Ijen Tirta pada 2025.
Setoran dalam proses tersebut terdiri atas Bank Jatim kisaran Rp16.796.900, BTN Rp1.503.640, Bank Mandiri Rp19.032.380, dan BRI Rp6.955.650.
Jika saldo rekening bank kisaran sebesar Rp5.308.785.606,31 ditambah setoran dalam proses Rp42.784.930, totalnya menjadi Rp5.351.570.536,31.
Namun, angka tersebut masih berbeda dengan saldo yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited), yakni Rp5.352.841.677.
Hasil komparasi auditor menunjukkan adanya selisih lebih pencatatan sebesar Rp1.271.140,69 dalam laporan keuangan audited.
‘Selisih tersebut menjadi penting untuk dijelaskan karena setiap angka dalam laporan keuangan semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen sumber dan rekonsiliasi yang memadai,”paparnya.
Temuan Tak Berhenti pada Saldo Bank
Persoalan yang ditemukan ADTT tidak hanya berkaitan dengan saldo rekening bank.
Auditor juga menemukan adanya perbedaan antara saldo pada Buku Besar dan Sub Buku Besar pada beberapa akun dalam laporan laba rugi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan data pendapatan dan beban yang menjadi dasar penentuan laba atau rugi Perumdam Ijen Tirta.
Dalam proses pemeriksaan, auditor melakukan scanning dan vouching terhadap dokumen Buku Besar dan Sub Buku Besar. Auditor juga meminta keterangan serta dokumen pendukung kepada pihak terkait, termasuk Bagian Keuangan Perumdam Ijen Tirta.
Sub Buku Besar yang menjadi dasar penyusunan Buku Besar disebut memuat transaksi yang telah dijurnal berdasarkan bukti berupa voucher. Karena itu, ketika terdapat perbedaan pencatatan, diperlukan penelusuran untuk mengetahui sumber dan penyebab perbedaan tersebut.
DPRD Minta Penjelasan, Bukan Sekadar Koreksi Angka
H. Ahmad Dhafir menegaskan bahwa persoalan laporan keuangan perusahaan daerah tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif.
Menurut dia, laporan keuangan merupakan instrumen pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya perusahaan daerah. Karena itu, setiap angka yang disajikan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana setiap angka dalam laporan keuangan dapat dijelaskan dan ditelusuri berdasarkan dokumen pendukung,” kata Dhafir, Kamis (17/9/2026).
Dalam konteks SAK Entitas Privat, informasi keuangan dituntut andal, bebas dari kesalahan material dan bias, serta merepresentasikan kondisi yang semestinya disajikan.
Namun, temuan selisih pencatatan sebesar Rp1.271.140,69 tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian daerah ataupun tindak pidana.
Temuan yang tersedia menunjukkan adanya ketidaksesuaian pencatatan yang membutuhkan klarifikasi, rekonsiliasi, serta penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait.
Karena itu, Perumdam Ijen Tirta perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab perbedaan saldo tersebut, termasuk mekanisme pencatatan saldo bank, setoran dalam proses, serta perbedaan antara Buku Besar dan Sub Buku Besar.
Transparansi dalam menjelaskan temuan tersebut menjadi penting. Sebab, semakin jelas dasar setiap angka dalam laporan keuangan, semakin mudah pula publik dan pemangku kepentingan menilai pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan daerah.














