BONDOWOSO – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahap pembahasan di DPRD. Dalam proyeksi awal, postur anggaran daerah masih menunjukkan ketimpangan antara pendapatan dan belanja.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyampaikan, pendapatan daerah dalam RAPBD 2027 untuk sementara diperkirakan sekitar Rp1,8 triliun, sedangkan belanja mencapai kurang lebih Rp1,9 triliun. Dengan postur tersebut, RAPBD 2027 diproyeksikan mengalami defisit.
Hal itu disampaikan Ahmad Dhafir seusai rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Bondowoso tentang RAPBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Bondowoso, Kamis (17/9/2026).
Namun, menurut Ahmad Dhafir, angka tersebut belum final. Proyeksi pendapatan masih menggunakan asumsi karena pemerintah pusat belum menetapkan secara definitif besaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027.
“Ini masih nota penjelasan. Artinya, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, DPRD memiliki waktu untuk melakukan pembahasan. Paling lambat persetujuan bersama APBD 2027 dilakukan pada Oktober,” kata Ahmad Dhafir.
Bukan Sekadar Pembahasan Singkat
Ahmad Dhafir menegaskan, pembahasan RAPBD tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Setelah nota penjelasan disampaikan, DPRD akan melakukan pembahasan melalui sejumlah tahapan dan alat kelengkapan dewan.
Pembahasan akan melibatkan fraksi, komisi, hingga Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan setiap rencana pendapatan dan belanja benar-benar disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Jadi bukan sepuluh atau dua puluh menit. Ada pembahasan mulai dari fraksi, komisi, termasuk Badan Anggaran,” ujarnya.
Beban Gaji PPPK Tembus Rp100 Miliar
Di tengah ruang fiskal yang terbatas, persoalan belanja pegawai menjadi salah satu perhatian utama. Salah satunya terkait pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban gaji PPPK di Bondowoso disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar. Besarnya beban tersebut berpengaruh terhadap ruang fiskal yang tersedia untuk membiayai program pembangunan.
Ahmad Dhafir berharap kebijakan pemerintah pusat terkait pembiayaan gaji PPPK dapat segera direalisasikan. Menurutnya, apabila pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, anggaran daerah yang selama ini terserap untuk belanja pegawai dapat dialihkan ke sektor pembangunan.
“Yang kita harapkan sebagaimana janji Menteri Keuangan pada waktu itu, nanti PPPK menjadi beban pusat. Selama ini gaji PPPK menjadi beban APBD,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena belanja pegawai yang tinggi dapat mempersempit ruang pemerintah daerah untuk meningkatkan belanja pembangunan, termasuk infrastruktur.
Menunggu Kepastian TKD
Proyeksi pendapatan Rp1,8 triliun dan belanja Rp1,9 triliun belum menggambarkan postur final APBD 2027. Pemerintah daerah masih menunggu kepastian kebijakan anggaran pemerintah pusat.
Ahmad Dhafir menjelaskan, penyusunan angka tersebut jika memang tidak bisa teratasi dengan TKD solusinya masih dapat menggunakan asumsi APBD 2026 karena APBN 2027 belum ditetapkan.
Setelah besaran transfer dari pemerintah pusat ditetapkan, pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan penyesuaian terhadap struktur RAPBD 2027.
“Setelah APBN ditetapkan, kita punya gambaran tambahan transfer dana pusat ke daerah berapa. Dalam perjalanannya bisa direvisi bersama antara Bupati dan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Menurut Ahmad Dhafir, pemerintah daerah juga terus mengajukan tambahan TKD kepada pemerintah pusat setiap tahun, termasuk untuk mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur.
PAD Murni Masih Terbatas
Ketergantungan Bondowoso terhadap dana transfer pusat tidak lepas dari masih terbatasnya kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam proyeksi sementara, PAD berada di kisaran Rp300 miliar. Namun, angka tersebut termasuk pendapatan yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terutama rumah sakit.
Sementara PAD yang benar-benar bersumber dari pajak daerah, retribusi dan sumber pendapatan asli lainnya disebut hanya sekitar Rp154–156 miliar.
Jika dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah yang mencapai sekitar Rp1,9 triliun, kontribusi PAD murni tersebut masih relatif kecil.
Kondisi ini membuat struktur keuangan daerah masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah.
Sumber pendapatan tersebut antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk DBH Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta transfer dari pemerintah provinsi.
“Daerah sebenarnya yang dikelola adalah sumber pendapatan dan dana transfer dari pusat. Kita tidak mencetak uang,” kata Ahmad Dhafir.
Jalan Tetap Jadi Pekerjaan Besar
Keterbatasan fiskal tersebut juga berhadapan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masih besar, terutama jalan.
Untuk APBD 2026, pemerintah daerah disebut mengalokasikan lebih dari Rp40 miliar dari APBD untuk pembangunan jalan. Jika digabungkan dengan dukungan dari transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah, total dukungan anggaran untuk sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.
Salah satu sumber transfer antardaerah berasal dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Pajak tersebut dipungut melalui pemerintah provinsi dan kemudian dibagikan kepada kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ahmad Dhafir, Bondowoso akan terus mengajukan dukungan anggaran kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Ruang Fiskal Menjadi Tantangan
Dengan kebutuhan belanja yang mendekati Rp2 triliun, sementara PAD murni hanya sekitar Rp150 miliar, ruang fiskal Bondowoso menghadapi tantangan cukup besar.
Di satu sisi, pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk gaji PPPK. Di sisi lain, masyarakat masih membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Karena itu, pembahasan RAPBD 2027 tidak hanya akan menentukan besaran angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menentukan seberapa besar ruang anggaran yang benar-benar tersedia untuk pembangunan.
Kepastian transfer dari pemerintah pusat dan arah kebijakan pembiayaan gaji PPPK menjadi dua faktor penting yang akan memengaruhi perubahan postur RAPBD sebelum akhirnya ditetapkan menjadi APBD 2027.
Ahmad Dhafir menegaskan, angka yang disampaikan saat ini masih merupakan proyeksi awal. Finalisasi RAPBD akan menunggu perkembangan pembahasan APBN 2027 serta proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dengan kata lain, defisit Rp100 miliar lebih bukanlah angka akhir. Pertarungan sesungguhnya ada pada bagaimana pemerintah dan DPRD mencari ruang fiskal agar beban belanja pegawai tidak semakin menekan anggaran pembangunan Bondowoso.














