Beranda Lensa Nusantara Perkuat Keterbukaan Informasi ,Diskominfo Bondowoso Minta OPD Aktifkan Kembali Website

Perkuat Keterbukaan Informasi ,Diskominfo Bondowoso Minta OPD Aktifkan Kembali Website

1784696982808

BONDOWOSO — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai langkah memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Rakor tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kembali aktif mengelola dan memperbarui website resmi masing-masing. Aktivitas website dinilai penting sebagai salah satu sarana pemerintah menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses.

Kepala Diskominfo Bondowoso Dwi Wahyudi melalui Kepala Bidang Komunikasi Harini Pujiati, S.E., M.M., menegaskan bahwa seluruh OPD nantinya harus kembali rutin mengisi dan memperbarui konten pada website masing-masing.

“Semua OPD nantinya harus kembali rutin mengisi website masing-masing,” ujar Harini ,Kamis,10/09/2026.

Menurutnya, rapat koordinasi ini masih merupakan tahap pendahuluan. Setelah rakor, Diskominfo akanmenindaklanjuti dengan surat kepada masing-masing OPD agar website yang telah tersedia dapat kembali diaktifkan dan dikelola secara rutin.

Langkah tersebut diharapkan tidak sekadar membuat website OPD aktif secara teknis, tetapi juga memastikan informasi publik yang disajikan benar-benar diperbarui dan bermanfaat bagi masyarakat.

PPID Jadi Ujung Tombak Keterbukaan Informasi

Rakor sesi pertama diikuti PPID dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bondowoso. Selanjutnya, Diskominfo akan menggelar sesi kedua yang melibatkan PPID di tingkat kecamatan.

1785517338444

PPID memiliki posisi strategis dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pejabat ini bertanggung jawab memastikan masyarakat mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan mekanisme yang sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan PPID antara lain berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Selain menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, keberadaan PPID juga diarahkan untuk mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperluas partisipasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, PPID memiliki sejumlah tugas, mulai dari mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi, menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan, menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi.

PPID juga memiliki tanggung jawab melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, menangani keberatan atas pelayanan informasi, serta mengevaluasi kualitas pelayanan informasi publik.

Salah satu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala antara lain profil badan publik, program dan kegiatan, serta informasi keuangan.

Dengan kembali diaktifkannya website OPD secara rutin, Diskominfo Bondowoso berharap keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521