BONDOWOSO — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan menembus angka Rp 2 triliun setelah mengalami perubahan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Jumat (11/9/2026), Badan Anggaran DPRD mencatat total anggaran naik Rp146,58 miliar, dari semula Rp1,86 triliun menjadi Rp2,007 triliun.
Di balik kenaikan anggaran tersebut, DPRD Bondowoso menyodorkan sederet catatan tajam kepada pemerintah daerah. Mulai dari optimalisasi pajak dan aset daerah, program penerangan jalan umum senilai lebih dari Rp18 miliar, persoalan data desil, kekeringan, pariwisata, hingga sorotan terhadap maraknya hiburan malam dan karaoke di sejumlah wilayah.
Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Bondowoso dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bondowoso, H. Tohari, menyampaikan laporan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso (TAPK).
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Bondowoso tertanggal 4 September 2026 Nomor 900/347/430/2026 tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggaran Bertambah Rp146,58 Miliar
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur Perubahan APBD 2026 mengalami penambahan sebesar Rp146.589.424.707.
Dengan demikian, total APBD setelah perubahan menjadi Rp2.007.530.696.041, dari sebelumnya Rp1.860.941.271.334.
Kenaikan anggaran tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah kini dituntut memastikan tambahan belanja benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Banggar tidak hanya memberikan persetujuan, tetapi juga menyampaikan 20 catatan dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
PAD Jangan Hanya Mengandalkan Retribusi Kesehatan
Salah satu sorotan utama DPRD adalah kemampuan pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banggar meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penerimaan retribusi pelayanan kesehatan. Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dinilai perlu dilakukan terhadap sumber-sumber PAD lainnya.
DPRD juga menyoroti penerimaan pajak daerah yang disebut mengalami penurunan.
Karena itu, pemerintah diminta melakukan optimalisasi penerimaan pajak sekaligus memperbaiki pengelolaan aset daerah.
Pesannya cukup jelas: kenaikan belanja harus diimbangi dengan strategi memperkuat pendapatan daerah.
Program Bondowoso Menyala Disorot
Program Bondowoso Menyala juga menjadi perhatian Banggar, khususnya rencana pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan anggaran lebih dari Rp18 miliar yang dialokasikan dalam Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
DPRD meminta pemerintah segera menyiapkan mekanisme pelaksanaan program tersebut sesuai ketentuan regulasi.
Banggar juga meminta rencana pembangunan MCK pada Bagian Umum dievaluasi. Besaran anggaran dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan yang benar-benar diperlukan.
Aset Menganggur Diminta Jadi Sumber PAD
Persoalan aset daerah turut mendapat sorotan.
Banggar meminta aset yang sudah tidak digunakan atau idle asset tidak dibiarkan menjadi beban biaya pemeliharaan. Aset tersebut dinilai masih memiliki potensi untuk memberikan pemasukan bagi daerah.
DPRD mendorong pemerintah mengoptimalkannya melalui skema sewa, pinjam pakai, lelang, atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Hiburan Malam dan Karaoke Jadi Sorotan
Catatan lain yang cukup menarik perhatian adalah persoalan maraknya hiburan malam dan karaoke di sejumlah wilayah Bondowoso.
Banggar meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.
Pengaturan dan pengawasan diminta dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta norma yang berlaku.
Catatan ini menunjukkan bahwa pembahasan perubahan APBD tidak hanya berkutat pada angka anggaran, tetapi juga menyentuh persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Data Desil Diminta Segera Diperbaiki
DPRD juga menyoroti persoalan desil di Bondowoso.
Perangkat daerah diminta mempercepat perbaikan data dengan mengoptimalkan peran operator desa dan kelurahan. Banggar juga mendorong adanya regulasi mengenai mekanisme perubahan desil melalui musyawarah desa.
Perbaikan data dinilai penting agar kebijakan dan program pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
UMKM hingga Pariwisata Tak Luput dari Evaluasi
Di sektor ekonomi, Diskoprindag diminta melakukan identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan kategori rintisan, berkembang, dan maju.
Langkah tersebut diharapkan memudahkan pemerintah memberikan pola pembinaan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha.
Sementara di sektor pariwisata, Banggar meminta pemerintah segera melakukan reviu terhadap Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan jurnal kepariwisataan.
Untuk destinasi wisata yang membutuhkan rehabilitasi, DPRD mendorong pola kerja sama dengan pihak ketiga. Tujuannya agar pengelolaan destinasi tidak sepenuhnya membebani APBD sekaligus membuka peluang peningkatan PAD.
Kekeringan Diminta Tak Sekadar Ditangani Saat Krisis
Persoalan kekeringan juga menjadi perhatian.
Banggar meminta pemerintah menyiapkan mitigasi untuk sejumlah wilayah Bondowoso yang mengalami kekeringan. DPRD mendorong pencarian solusi permanen, termasuk melalui pengeboran sumber air di wilayah yang membutuhkan.
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah diminta menyusun strategi kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Target pertumbuhan ekonomi dalam dokumen perencanaan juga diminta untuk direviu.
DPRD Minta Anggaran Tidak Berhenti di Atas Kertas
Banggar juga menyoroti pelaksanaan Proyek Strategis Daerah (PSD), pengadaan barang dan jasa, rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), serta kualitas dokumen Investment Project Ready to Offer (IPRO).
Untuk rencana KPBU yang berkaitan dengan program Rantas, khususnya pembangunan jembatan, DPRD meminta dilakukan analisis dampak sosial dan ekonomi agar proyek benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada sektor pemerintahan, Banggar mendorong peningkatan kompetensi aparatur dalam pengadaan barang dan jasa melalui pendidikan dan pelatihan.
Sementara Bagian Kesra diminta mendapat dukungan tambahan ASN untuk meningkatkan optimalisasi kinerja.
Disetujui, tetapi dengan Segudang Catatan
Setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPK, Banggar menyimpulkan pembentukan Raperda Perubahan APBD 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur perubahan APBD merupakan hasil akhir pembahasan kedua pihak.
Banggar kemudian menyampaikan agar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, persetujuan tersebut datang bersama sederet pekerjaan rumah.
Dengan APBD yang kini menembus Rp2 triliun, tantangan Bondowoso bukan lagi sekadar bagaimana meningkatkan nilai anggaran, tetapi bagaimana memastikan anggaran tersebut tepat sasaran, efektif, transparan, dan benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukan hanya terletak pada besarnya angka yang tertulis dalam dokumen anggaran, melainkan pada seberapa besar perubahan yang mampu dirasakan masyarakat.














